Berpesta minuman keras (miras), seorang pria di Berau, Kalimantan Timur, perkosa temannya sendiri. Seorang perempuan berusia 22 tahun yang menderita retardasi mental menjadi korban pemerkosaan temannya sendiri, SM (35).
pranala.co – Berpesta minuman keras (miras), seorang pria di Berau, Kalimantan Timur, perkosa temannya sendiri. Seorang perempuan berusia 22 tahun yang menderita retardasi mental menjadi korban pemerkosaan temannya sendiri, SM (35).
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono menuturkan, kejadian itu terjadi pada Senin, 11 April 2022 lalu, sekira pukul 00.30 WITA. Dia mengatakan awal mula kejadian itu saat pelaku, SM (35), mengajak korban dan teman-temannya pesta minuman keras (miras) di rumah pelaku.
“Sesampainya di rumah, pelaku langsung menyuruh temannya untuk membeli miras. Setelah dibeli, langsung meminum minuman keras tersebut,” tutur Anggoro Wicaksono, Senin, 18 April 2022.
Kemudian sekitar pukul 00.30 WITA, teman pelaku pamit untuk pergi membeli makan. Sehingga tersisa korban dan pelaku yang hanya berduaan di rumah. Krban yang dalam keadaan mabuk berat pun diajak pelaku masuk ke kamar.
“Saat korban dalam keadaan mabuk berat, pelaku pun segera melancarkan aksinya,” ucap Anggoro Wicaksono.
Tidak berapa lama, teman korban kembali. Namun, melihat pintu kamar pelaku dalam keadaan tertutup, korban membiarkan dan melanjutkan makannya.
“Tidak berselang lama pelaku keluar dari dalam kamarnya dan teman korban melihat korban sudah dalam keadaan mabuk berat dengan hanya mengenakan kaos dalam dan Bra saja,” kata Anggoro Wicaksono.
Setelah itu, teman korban membantu korban bersih-bersih dan langsung mengajak korban untuk pulang. Pada pagi harinya, korban merasa Perih di bagian kemaluan dan setelah dicek ternyata kemaluan korban mengeluarkan darah.
“Dari hasil visum, korban masih perawan. Kasus ini pun akan kami dalami kembali,” ujar Anggoro Wicaksono, dikutip pranala.co dari Polres Berau, Rabu, 20 April 2022.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 286 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya terancam penjara paling lama 12 tahun”. (id)
Discussion about this post