pranala.co – Seorang pria berinisial HP (41), warga Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) diringkus polisi usai menghamili anak tirinya. Korban bahkan diketahui telah melahirkan, di RSUD Dr H Soemarno Sosroatmodjo, Kecamantan Tanjung Selor pada, 5 April 2022 lalu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan seseorang yang bekerja di lingkungan rumah sakit yang melihat korban yang masih berusia 12 tahun dalam kondisi mengandung. Akhirnya orang tersebut pun mengadukan kejadian ini ke pekerja sosial (peksos).
“Karena curiga peksos ini coba bertanya, awalnya anak ini tidak mau mengakui bahwa yang melakukan persetubuhan ini adalah ayah tirinya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan Inspektur Satu M Khomaini, dikutip Rabu (20/4/2022).
Sementara polisi pun segera melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah peksos tersebut melaporkan kejadian ini pada, 13 April 2022.
Kejadian itu baru bisa dilaporkan oleh pelapor setelah berhasil membujuk korban untuk buka suara soal pelaku yang menghamilinya. Yang ternyata adalah ayah tiri korban.
Setelah adanya laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. “Empat hari kami lakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku. Karena dia sudah was-was akan kami cari,” terangnya.
Pelaku HPÂ lanjut dia, pun berhasil ditangkap pada hari Sabtu (16/4/2022) sore. Saat itu polisi sempat mendapat informasi jika pelaku sering terlihat di kawasan Tanjung Agung. Namun saat diperiksa tak membuahkan hasil.
“Baru dapat informasi lagi, si pelaku ini kembali lagi ke Tanjung Selor membawa kabur anak (korban, red). Setelah itu kami jebak pelaku, saat dia mau jemput korban di rumah temannya. Kami tangkap dia saat mau bawa kabur korban,” bebernya. (dn/id)
Discussion about this post