pranala.co – Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden alias Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV), Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Inpres tersebut diteken Presdien Jokowi pada Selasa (13/9/2022) lalu. Aturan itu diterbitkan sebagai langkah percepatan pemerintah, agar menggunakan kendaraan berbasis tenaga listrik.
Kebijakan itu muncul setelah pemerintah menaikkan tarif BBM bersubsidi yang berlaku sejak awal September 2022 lalu.
Seluruh unsur pemerintahan, mulai pusat sampai daerah mulai Gubernur dan Wali Kota, diminta untuk mendukung program tersebut. Dengan menyiapkan regulasi khusus di daerah yang disinergikan dengan Inpres yang ditandangani langsung oleh Jokowi tersebut.
Selain regulasi, Gubernur hingga Wali Kota juga diminta untuk menyiapkan anggaran untuk pengadaan kendaraan operasional listrik.
“Adapun instruksi lainnya dituliskan secara khusus dalam Inpres 7/2022 itu berdasarkan fungsi dan tugas para Menteri, Polri dan TNI serta Pemda untuk mensinkronkan aturan yang berlaku,” tulis Jokowi dalam Inpres tersebut.
Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang Aji Erlynawati menyatakan masih akan mendiskusikan inpres tersebut di internal pemerintahan. Sebelumnya dia bakal meminta file inpres tersebut dengan bagian hukum Pemkot Bontang, untuk ia pelajari.
“Kami harus bahas inpres itu dulu, jadi kami belum bisa sikapi kebijakan pak presiden,” kata Iin, saat dihubungi pranala.co pada Jumat (16/9/2022).
Namun dengan kebijakan Jokowi, Iin menilai langkah yang tepat diterapkan pemerintah saat kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Sayangnya, saat ini kebijakan kenaikan tarif dasar listrik alias TDL naik juga.
“Sebenarnya ya sama saja. Karena kan listrik naik juga,” ujarnya. (*)
Discussion about this post