• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, 9 Februari 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Sabu 2,94 Gram Diblender, Hasil Tangkapan di Tiga Lokasi

Editor Suriadi Said
16 September 2022 | 10:39
Reading Time: 1 min read
0
Sabu 2,94 Gram Diblender, Hasil Tangkapan di Tiga Lokasi

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu di ruang Satresnarkoba Polres Bontang. (Bams)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Sat Resnarkoba Polres Bontang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,94 gram di ruang kerjanya, Jumat (16/9/2022).

Barang bukti itu merupakan total dari kasus penangkapan di tiga lokasi berbeda di Bontang yang terjadi dalam kurun waktu sebulan terakhir.

PILIHAN REDAKSI

Pria Pengangguran di Bontang Terbukti Edarkan Sabu, Berujung Masuk Bui

Dua Pengedar Pil Koplo Divonis Dua Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar

Antara lain di hotel di Jalan S Parman Kilometer 6, hotel di Jalan Arif Rahman Hakim, dan di Jalan Soekarno-Hatta. Pemusnahan dengan cara diblender itu dipimpin KBO.

Satresnarkoba, Ipda Hadi Ismoyo. Dalam keterangannya Ia menyampaikan, ada empat tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial L, AA, AR, dan RB.

“Semuanya merupakan residivis kasus yang sama,” ujar Hadi.

Adapun keempatnya, semua merupakan pengedar. Barang bukti terbanyak yang disita kali ini, sebanyak 1,5 gram yang didapatkan pelaku dari luar daerah.

“Mereka juga rata-rata sudah memakai sabu sejak lama,” bebernya.

Atas perbuatannya itu, mereka dijerat Pasal 112 atau 114 juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis: Bambang Alfatih
ShareTweetSend

BACA JUGA

JPU Tempuh Banding kepada Pengedar Sabu di Bontang yang Divonis Penjara Lima Tahun Dua Pengedar Pil Koplo Divonis Dua Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar Dua Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah LPK Gigacom Ajukan Kasasi
Bontang

JPU Tempuh Banding kepada Pengedar Sabu di Bontang yang Divonis Penjara Lima Tahun

8 Februari 2023 | 17:29
Cekungan Penampung Masuk DED dan Studi Larap Tahun Ini, Pengerjaan Fisik 2024 Bontang Terendam Lagi, Apa Kabar Masterplan Banjir?
Bontang

Cekungan Penampung Masuk DED dan Studi Larap Tahun Ini, Pengerjaan Fisik 2024

8 Februari 2023 | 12:15
Pria Pengangguran di Bontang Terbukti Edarkan Sabu, Berujung Masuk Bui
Bontang

Pria Pengangguran di Bontang Terbukti Edarkan Sabu, Berujung Masuk Bui

8 Februari 2023 | 10:56
Ketua RT di Bontang bakal Dibagikan Motor, Dialokasikan Rp11,9 Miliar
Bontang

Ketua RT di Bontang bakal Dibagikan Motor, Dialokasikan Rp11,9 Miliar

8 Februari 2023 | 10:12
Sambangi Sekolah, Disdukcapil Bontang Rekam KTP-el sekaligus Aktivasi IKD
Bontang

Sambangi Sekolah, Disdukcapil Bontang Rekam KTP-el sekaligus Aktivasi IKD

8 Februari 2023 | 09:59
Pemekaran Wilayah Bontang Didukung Legislatif, Asalkan..
Bontang

Pemekaran Wilayah Bontang Didukung Legislatif, Asalkan..

7 Februari 2023 | 13:58
Next Post
Presiden Minta Pejabat Daerah Gunakan Kendaraan Listrik, Begini Respon Pemkot Bontang

Presiden Minta Pejabat Daerah Gunakan Kendaraan Listrik, Begini Respon Pemkot Bontang

Warga Bontang Bakal Dapat Bantuan Langsung Tunai, Pemkot Siapkan Dana Rp 1,3 Miliar

Warga Bontang Bakal Dapat Bantuan Langsung Tunai, Pemkot Siapkan Dana Rp 13 Miliar

Discussion about this post

TRENDING

  • Dispensasi Tak Berlaku, Tiga Pelayaran Kapal Pelni dari Bontang kurun Februari

    Dispensasi Tak Berlaku, Tiga Pelayaran Kapal Pelni dari Bontang kurun Februari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua RT di Bontang bakal Dibagikan Motor, Dialokasikan Rp11,9 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT KNI Kembali Raih Penghargaan Emas Di Ajang CSR & PDB Awards 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang City FC Libur Latihan Usai Juara Piala Soeratin U-17, Rencanakan Tambah Amunisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambangi Sekolah, Disdukcapil Bontang Rekam KTP-el sekaligus Aktivasi IKD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cekungan Penampung Masuk DED dan Studi Larap Tahun Ini, Pengerjaan Fisik 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Wakil Bontang di DBL Kaltim Series

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Film Jan Dara The Beginning: Awal Kebangkitan Hasrat Jan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat, Kelebihan, serta Keuntungan KTP Digital.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2022 pranala.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In