pranala.co – Sat Resnarkoba Polres Bontang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,94 gram di ruang kerjanya, Jumat (16/9/2022).
Barang bukti itu merupakan total dari kasus penangkapan di tiga lokasi berbeda di Bontang yang terjadi dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Antara lain di hotel di Jalan S Parman Kilometer 6, hotel di Jalan Arif Rahman Hakim, dan di Jalan Soekarno-Hatta. Pemusnahan dengan cara diblender itu dipimpin KBO.
Satresnarkoba, Ipda Hadi Ismoyo. Dalam keterangannya Ia menyampaikan, ada empat tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial L, AA, AR, dan RB.
“Semuanya merupakan residivis kasus yang sama,” ujar Hadi.
Adapun keempatnya, semua merupakan pengedar. Barang bukti terbanyak yang disita kali ini, sebanyak 1,5 gram yang didapatkan pelaku dari luar daerah.
“Mereka juga rata-rata sudah memakai sabu sejak lama,” bebernya.
Atas perbuatannya itu, mereka dijerat Pasal 112 atau 114 juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Discussion about this post