PRIA inisial MJ (27) warga Desa Batu Butok Muara Komam Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) berurusan dengan polisi, Sabtu (5/8/2023).
Upayanya mengelabui polisi Polres Paser ketahuan dengan menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu dalam bungkus rokok.
“Tersangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah terletak di Desa Batu Butok,” kata Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, Selasa (8/8/2023).
Suradi menyebutkan, pihaknya mengamankan barang bukti satu paket atau bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu.
“Satu paket sabu-sabu saat kami timbang hasilnya seberat bruto 0,28 gram. Kami juga amankan barang bukti satu bungkus kotak rokok warna putih hijau, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp170 ribu,” bebernya.
Ia mengatakan, penangkapan tersangka MJ ini berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah di Desa Batu Butok, Muara Komam kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari informasi tersebut, kemudian anggota Satuan Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan dengan cara undercover di lokasi yang dijadikan target kami,” tuturnya.
Ketika dilakukan penyelidikan pada hari Sabtu itu sekira pukul 15.30 Wita, ungkapnya, anggota Satuan Resnarkoba Paser mengamankan satu orang laki-laki. Kepada polisi pria itu mengaku bernama dengan inisial MJ.
“Pria itu mengaku berinisial MJ dan kami amankan tanpa perlawanan, saat berada di dalam rumah di Desa Batu Butok Kecamatan Muara Komam di Paser,” ujarnya.
Satuan Resnarkoba Polres Paser langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dalam dan sekitar rumah itu, disaksikan oleh sejumlah warga setempat.
“Hasil penggeledahan kami temukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening diduga sabu-sabu yang disembunyikan dalam satu kotak rokok warna putih hijau. Sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Suradi.
Sehari sebelumnya, Polres Paser pun mengamankan pria inisial I (20) warga Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis karena edarkan pil koplo jenis dobel L. Berhasil pula disita sebanyak 20 ribu butir pil koplo dari salah satu jasa pengiriman di Paser.
Kasus ini berhasil diungkap setelah ada informasi pengiriman paket yang mencurigakan tujuan Kecamatan Long Ikis. Koordinasi langsung dilakukan antara polisi dengan petugas jasa pengiriman barang di Paser.
Hingga muncul seorang mencurigakan yang mengambil paket obat-obatan masuk dalam kategori keras dan berbahaya ini. Kemudian anggota Satuan Resnarkoba Paser meringkus tersangka ini.
Atas perbuatannya, pengedar pil koplo terancam dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Sedangkan pelaku pengedar narkoba jenis sabu dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati. (*)
Discussion about this post