PRANALA.CO, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menciduk dua pria Senin (2/12/2024) sore. Penangkapan ini terjadi di Jalan HM Ardan, Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan, sekira pukul 17.30 WITA.
“Kami dapat informasi kalau lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” jelas Kapolres Bontang melalui Kasat Reskoba AKP Reihard Nixon, Selasa (3/12/2024).
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan dua pria yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario warna ungu. Keduanya adalah MNH (19) dan S (21), warga Bontang, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 4,76 gram, yang disimpan di dalam kotak rokok.
Selain itu, ditemukan pula satu buah tisu dan sebuah ponsel Infinix berwarna emas, serta kendaraan yang digunakan pelaku, yakni sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi KT 5737 DR.
Menurut keterangan awal, sabu tersebut diduga diperoleh dengan cara transaksi antara kedua tersangka dan orang lain. Setelah barang bukti diambil, sabu disimpan di dalam saku celana milik salah satu tersangka.
“Kami akan selidiki lebih lanjut untuk menangkap jaringan yang lebih besar, sekaligus mengungkap jaringan distribusi narkotika di Bontang,” jelasnya.
Kedua tersangka pun kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post