• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Maret 31, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Polisi Tangkap Lagi Oknum yang Mainkan Harga Solar untuk Nelayan

Suriadi Said by Suriadi Said
23 April 2022 | 01:28
Reading Time: 2 mins read
1
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Seperti tak ada habisnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melakukan penangkapan terhadap oknum yang memainkan harga solar subsidi untuk nelayan.

Kali ini, aksi tersebut dilakukan seorang pria berinisial ES dan terjadi di Kelurahan Saloloang, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

PILIHAN REDAKSI

Hemat BBM, ASN di Penajam Paser Utara Berpotensi WFH Setiap Jumat

Hemat BBM, ASN di Penajam Paser Utara Berpotensi WFH Setiap Jumat

30 Maret 2026 | 07:36
Ruas Penajam–Kademan–Kuaro Kaltim Dapat Anggaran Rp42 Miliar Tahun Ini

Ruas Penajam–Kademan–Kuaro Kaltim Dapat Anggaran Rp42 Miliar Tahun Ini

5 Maret 2026 | 07:37

Di mana pelaku melakukan perbuatan tersebut justru mendapat surat kuasa dari para nelayan, yang berdalih enggan ke titik SPBU-N karena jaraknya cukup jauh, di Desa Api-Api, Kecamatan Waru.

Meski ada surat kuasa, polisi menegaskan, bahwa tersangka melanggar kewenangan penyaluran solar bersubsidi.

“Hanya saja yang bersangkutan tak memiliki izin sebagai penyalur resmi BBM bersubsidi, juga tak memiliki surat penunjukkan dari pemerintah,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, saat konferensi pers pada, Jumat (22/4/2022).

Atas perbuatan ES, polisi pun menjeratnya dengan Pasal 40 tentang Perubahan Ketentuan dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Angka 9 Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Lebih jauh dijelaskan oleh Dir Polairud Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Tatar Nugroho, kasus ini diungkap oleh Satgas BBM besutan Polairud Polda Kaltim dan jajarannya, yang mendapati keganjilan harga solar nelayan. Yang seharusnya solar subsidi itu seharga Rp5.150, namun ketika ditelusuri nelayan membelinya dengan harga Rp6.500.

Hal ini pun mulai diselidiki polisi. Dan mendapati ES selaku penyalur dari solar tersebut. “Dan dia ini melakukannya kurang lebih sudah 5 tahun,” imbuh Yusuf.

Akhirnya, pada Rabu (20/4/2022) polisi pun meringkus ES di sebuah warung di Kelurahan Saloloang saat hendak men-drop solar tersebut.

Bersama dengan penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu solar sebanyak 2,3 ton, satu unit pikap dengan nomor polisi KT 8483 VB, dan dua buah tandon.

Dari hasil pengembangan polisi atas surat kuasa tersebut, rupanya didapati ada 127 nelayan yang meneken surat.

“Maka itu kami masih mendalami siapa saja nelayan yang memberikan surat kuasa terhadap tersangka,” tutur Yusuf.

Lanjut dia, jika dihitung dari awal ES melakukan perbuatan ini, kerugian negara sudah mencapai angka Rp6 miliar.

Tak hanya itu, Polairud juga menghadirkan langsung saksi ahli dari BPH Migas untuk menjelaskan lebih rinci terkait perbuatan tersangka yang telah melanggar hukum.

Di mana diterangkan oleh Ady Mulyawan R, selaku Koordator Hukum dan Humas BPH Migas jika perbuatan tersangka dengan mengatasnamakan sekelompok nelayan, namun tanpa alas hukum atau surat rekomendasi yang sah sebagai penyalur telah menyalahi aturan perundang-undangan.

“Dan jelas tersangka telah merugikan keuangan negara dan merugikan konsumen yang berhak atas solar subsidi tersebut,” ujar dia.

Senada dengan BPH Migas, Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Susanto August Satria yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyayangkan adanya penyelewengan harga yang dilakukan sejumlah oknum.

Sebab apa yang dilakukan oleh oknum tersebut turut berimbas pada kredibilitas Pertamina, yang kerap menjadi sasaran masyarakat jika terjadi kelangkaan solar.

“Sedangkan kami berpikir, sejak kapan Pertamina menaikkan harga solar. Padahal harganya masih tetap di Rp5.150,” kata Satria.

Dengan terungkapnya kasus ini, kata dia, menjadi jawaban terkait dugaan kelangkaan solar. Pun persoalan harga yang dikeluhkan oleh masyarakat.

“Ini yang ketiga kalinya kasus penyelewengan solar subsidi nelayan diselewengkan, dan muaranya selalu surat rekomendasi. Di sini yang ingin saya tegaskan adalah rekomendasi nelayan yang diberikan DKP harus clear,” tuturnya. (sad/id)

Tags: Kelangkaan SolarPenajam Paser UtaraSolar Subsidi
Previous Post

Irma Nurul Iman, Berebas Tengah Pertahankan Juara Festival Tabuh Beduk

Next Post

Mengenal Kuntau Bangkui, Silat dari Suku Dayak Ngaju

BACA JUGA

Kebakaran di Karang Rejo Balikpapan, 3 Rumah Ludes dan 1 Terdampak

Kebakaran di Karang Rejo Balikpapan, 3 Rumah Ludes dan 1 Terdampak

30 Maret 2026 | 23:04
72 Aduan Diterima Posko THR Balikpapan, Mulai dari Tertunda hingga Tidak Dibayar

72 Aduan Diterima Posko THR Balikpapan, Mulai dari Tertunda hingga Tidak Dibayar

30 Maret 2026 | 20:57
Kebakaran di Kariangau Balikpapan, 2 Toko dan Bengkel Ludes

Kebakaran di Kariangau Balikpapan, 2 Toko dan Bengkel Ludes

30 Maret 2026 | 16:30
Oknum ASN Balikpapan yang Terseret Kasus Narkoba Terancam Dipecat

Oknum ASN Balikpapan yang Terseret Kasus Narkoba Terancam Dipecat

30 Maret 2026 | 16:26
WFH ASN Balikpapan Dievaluasi, Keberlanjutan Masih Dikaji Balikpapan Usulkan 1.000 Formasi PNS 2026, Guru dan Tenaga Kesehatan jadi Prioritas

WFH ASN Balikpapan Dievaluasi, Keberlanjutan Masih Dikaji

30 Maret 2026 | 13:38
Situasi Dunia Tak Stabil, Masyarakat Balikpapan Diingatkan Tetap Tenang

Situasi Dunia Tak Stabil, Masyarakat Balikpapan Diingatkan Tetap Tenang

30 Maret 2026 | 13:17
Next Post
Mengenal Kuntau Bangkui, Silat dari Suku Dayak Ngaju

Mengenal Kuntau Bangkui, Silat dari Suku Dayak Ngaju

Comments 1

  1. Ping-balik: Jual Sabu ke Nelayan, Transaksi di Pelelangan Ikan Tanjung Limau - pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda Nasib Mal Lembuswana di Ujung Tanduk: DPRD Kaltim Siap Evaluasi Kontrak Sewa

Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda

25 Maret 2026 | 21:44
Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

24 Maret 2026 | 19:13
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan Perumda Tirta Taman Hentikan Sementara Distribusi Air di Sejumlah Wilayah Bontang, Ini Daftarnya Terendah di Kaltim, Tarif Tak Naik sejak 2017, PDAM Bontang Krisis Keuangan?

Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan

26 Maret 2026 | 13:34

Terbaru

Prioritaskan Lansia, Wali Kota Bontang Serahkan Bantuan dan Edukasi Kesehatan

Prioritaskan Lansia, Wali Kota Bontang Serahkan Bantuan dan Edukasi Kesehatan

31 Maret 2026 | 00:43
Sidang Korupsi Bimtek Dishub Bontang, Kuasa Hukum Pertanyakan Audit Kerugian Negara

Sidang Korupsi Bimtek Dishub Bontang, Kuasa Hukum Pertanyakan Audit Kerugian Negara

31 Maret 2026 | 00:33
Daftar Tanggal Merah April 2026, Ada Long Weekend di Awal Bulan

Daftar Tanggal Merah April 2026, Ada Long Weekend di Awal Bulan

30 Maret 2026 | 23:43
Timnas Indonesia Takluk 0-1 dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Timnas Indonesia Takluk 0-1 dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

30 Maret 2026 | 23:32

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved