SAMARINDA – Tim Hyena Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang warga Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 22.00 WITA di halaman rumah tersangka yang berlokasi di Jalan A. Yani, Gang Masyarakat.
“Saat dilakukan penggeledahan, Tim Hyena menemukan barang bukti narkotika dari tangan tersangka berinisial DI (41),” ujar Bambang dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan empat bungkus sabu dengan berat bruto 2,05 gram. Dua bungkus ditemukan di halaman belakang rumah, yang diketahui diletakkan sendiri oleh tersangka menggunakan tangan kanannya.
“Selain itu, tim juga menemukan satu kotak merek Vanhoos berwarna putih cokelat yang berisi dua bungkus sabu serta satu timbangan digital di dalam kamar tersangka,” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami




















Comments 1