• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Polda Kaltim Ungkap Modus Korupsi RPU Kutim Rp10,8 Miliar, Tiga Orang jadi Tersangka

Suriadi Said by Suriadi Said
3 Desember 2025 | 21:01
Reading Time: 2 mins read
0
Polda Kaltim Ungkap Modus Korupsi RPU Kutim Rp10,8 Miliar, Tiga Orang jadi Tersangka

Polda Kaltim mengungkap modus korupsi pengadaan RPU di Kutai Timur. (Syahrul/Pranala.co)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BALIKPAPAN — Penyidik Polda Kalimantan Timur (Kaltim) membeberkan secara rinci dugaan korupsi pengadaan Mesin Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp10,8 miliar di Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial GP, DJ, dan BR.

Ketiganya diduga terlibat sejak tahap perencanaan hingga pemeriksaan akhir pekerjaan.

PILIHAN REDAKSI

Diguyur Hujan, Upacara Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kaltim di Balikpapan Berlangsung Khidmat

Diguyur Hujan, Upacara Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kaltim di Balikpapan Berlangsung Khidmat

1 Juli 2026 | 13:26
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

30 Juni 2026 | 17:29

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memegang peran berbeda, tetapi saling berkaitan.

“GP selaku PPK, DJ sebagai PPTK, dan BR sebagai penyedia, seluruhnya berperan dalam rangkaian tindakan yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujar Yugo, Rabu (3/12/2025).

Menurut Yugo, dugaan pelanggaran pertama dilakukan GP. Ia menunjuk penyedia secara tidak sah dan mengarah pada satu pihak tertentu. GP juga tidak menyusun spesifikasi teknis dengan benar.

“Dia tidak membuat spesifikasi yang mensyaratkan SNI, TKDN, BDN, garansi produksi, dan dokumen pendukung lainnya,” jelasnya.

GP juga tidak melakukan survei langsung saat menyusun dokumen persiapan pengadaan. Lebih fatal lagi, ia menerima dan menyatakan pekerjaan selesai 100 persen padahal barang masih berada di dalam peti dan belum pernah diuji coba.

Tersangka kedua, DJ, ikut menyokong proses pengadaan yang diduga tidak sesuai aturan.

“DJ membuat berita acara survei harga dengan bantuan pihak lain tanpa melakukan survei langsung ke PT S,” kata Yugo.

DJ juga menyiapkan dokumen persiapan pengadaan berdasarkan dukungan PT SIA. Ia bahkan membuat dokumen pembayaran yang menyatakan pekerjaan selesai, padahal faktanya belum.

Peran berikutnya dimainkan BR sebagai penyedia. Ia memberikan sampel dan spesifikasi kepada DJ untuk dicantumkan dalam RKA maupun DPPA perubahan.

“BR menyiapkan tautan e-katalog dan gambar barang sebagai lampiran dokumen pengadaan,” ujar Yugo.

Namun, barang yang dikirim justru tidak sesuai dengan lampiran tersebut.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sembilan telepon genggam, dua komputer, berbagai dokumen penting, serta uang tunai Rp7 miliar.

Pengadaan RPU dilakukan sejak Maret hingga Desember 2024 dengan pagu Rp25 miliar dan nilai kontrak Rp24,9 miliar. Dari hasil pemeriksaan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,8 miliar.

Saat pengecekan lapangan, mesin RPU yang dikirim belum terpasang dan belum bisa diuji coba. Lokasinya berada di kawasan Pertamina yang belum memiliki izin jaringan listrik sehingga hanya dapat dijalankan memakai genset.

Kelompok tani penerima bantuan pun mengaku heran. Mereka awalnya mengusulkan alat sederhana, tetapi justru mendapat instalasi berkapasitas pabrikasi 2–3 ton per jam.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

“Proses pengembangan perkara masih berlangsung. Penyidik menelusuri aliran dana, aset para tersangka, dan potensi keterlibatan pihak lain,” tegas Yugo. (*)

 

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Syahrul Ramadan
Tags: KorupsiPolda Kaltim
Previous Post

Kaltim Salurkan Rp7,5 Miliar untuk Korban Banjir di Tiga Provinsi Sumatera

Next Post

Kunjungan Wisman ke Kaltim Turun selama Oktober, Wisnus Masih Mendominasi Pergerakan

BACA JUGA

Erick Victory Resmi Dilantik jadi Sekda Kutai Barat

Erick Victory Resmi Dilantik jadi Sekda Kutai Barat

1 Juli 2026 | 22:23
Lapas Bontang Overkapasitas 4 Kali Lipat

Lapas Bontang Overkapasitas 4 Kali Lipat

1 Juli 2026 | 22:08
Kapolres Kutim di HUT Bhayangkara ke-80: Maaf Jika Pelayanan Kami Belum Puaskan Warga

Kapolres Kutim di HUT Bhayangkara ke-80: Maaf Jika Pelayanan Kami Belum Puaskan Warga

1 Juli 2026 | 21:51
SPMB 2026 Balikpapan Dikawal Auditor, Temukan Kecurangan? Hubungi Nomor Ini

SPMB 2026 Balikpapan Dikawal Auditor, Temukan Kecurangan? Hubungi Nomor Ini

1 Juli 2026 | 19:42
PNS Samarinda Tak Bisa Asal Plesiran, Anggaran Dinas Dipangkas Rp13 Miliar

PNS Samarinda Tak Bisa Asal Plesiran, Anggaran Dinas Dipangkas Rp13 Miliar

1 Juli 2026 | 18:30
Berdiri di Atas Laut, 35 Vila dan Homestay di Bontang Kuala Terganjal Izin Provinsi

Berdiri di Atas Laut, 35 Vila dan Homestay di Bontang Kuala Terganjal Izin Provinsi

1 Juli 2026 | 17:52
Next Post
Kunjungan Wisman ke Kaltim Turun selama Oktober, Wisnus Masih Mendominasi Pergerakan Pariwisata Kaltim Bergairah: Wisman Naik 109 Persen, Hotel Bintang 3 Penuh Kunjungan Wisatawan ke Kaltim saat Libur Nataru 2025 Diprediksi Naik 30 Persen FlyJaya Airlines Siap Layani Penerbangan Reguler ke Maratua Berau Mulai Desember 2024

Kunjungan Wisman ke Kaltim Turun selama Oktober, Wisnus Masih Mendominasi Pergerakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Sekolah Favorit di Kutim Overkapasitas, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah Kutai Timur Siapkan Sekolah Rujukan Google di Sangatta

Sekolah Favorit di Kutim Overload, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah

28 Juni 2026 | 13:41

Terbaru

Erick Victory Resmi Dilantik jadi Sekda Kutai Barat

Erick Victory Resmi Dilantik jadi Sekda Kutai Barat

1 Juli 2026 | 22:23
Lapas Bontang Overkapasitas 4 Kali Lipat

Lapas Bontang Overkapasitas 4 Kali Lipat

1 Juli 2026 | 22:08
Kapolres Kutim di HUT Bhayangkara ke-80: Maaf Jika Pelayanan Kami Belum Puaskan Warga

Kapolres Kutim di HUT Bhayangkara ke-80: Maaf Jika Pelayanan Kami Belum Puaskan Warga

1 Juli 2026 | 21:51
Gegara Pinjol dan Paylater, Ratusan UMKM di Bontang Gagal Dapat Kredit Tanpa Bunga

Gegara Pinjol dan Paylater, Ratusan UMKM di Bontang Gagal Dapat Kredit Tanpa Bunga

1 Juli 2026 | 20:35
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved