PRANALA.CO, Balikpapan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam rangka mendukung program prioritas “Asta Cita” Presiden RI.
Keberhasilan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, Rabu (22/1/2025). Konferensi pers tersebut dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, AKBP Agta Bhuwana Putra, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustofa.
Dalam keterangannya, AKBP Agta menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), yaitu KH, SN, dan T. Selain itu, seorang tersangka MY juga ditangkap terkait tindak pidana penadahan (Pasal 480 KUHP).
Sebanyak 20 kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan para tersangka berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kaltim. Barang bukti tersebut kini disimpan di Kantor Polda Kaltim untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas untuk menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan berdampak pada kesejahteraan sosial,” ujar AKBP Agta Bhuwana Putra.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Kaltim dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polda Kaltim akan terus berupaya menjaga situasi yang kondusif di wilayah Kalimantan Timur dengan menindak tegas segala bentuk kejahatan, terutama yang merugikan masyarakat luas,” tegasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post