TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Berau telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi tahap pertama untuk calon bupati independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dua pasangan calon non-partai, yaitu Sonya Rita-Burhanuddin dan Edy Triono-Masrur, dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat maju Pilkada Berau 2024.
Menurut Ketua KPU Berau, Budi Harianto, pasangan Sonya Rita dan Burhanuddin mengumpulkan total 19.450 berkas dukungan. Dari jumlah tersebut, 15.542 berkas surat dukungan dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sementara 3.998 berkas memenuhi syarat (MS).
Sementara itu, pasangan Edy Triono dan Masrur menyerahkan 22.270 berkas dukungan, dengan 18.069 berkas TMS dan 4.201 berkas MS. Kedua pasangan ini membutuhkan minimal 19 ribu dukungan yang memenuhi syarat untuk dapat melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
“Keduanya dinyatakan TMS dalam tahap verifikasi administrasi tahap I, sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya,” ujar Budi.
Mayoritas temuan dalam verifikasi administrasi ini mencatat bahwa banyak data identitas pendukung yang berasal dari luar Berau. Selain itu, ditemukan juga adanya data ganda dalam beberapa bundel surat dukungan yang telah diverifikasi tim KPU Berau.
KPU Berau saat ini akan melanjutkan tahapan berikutnya dengan mempersiapkan pendaftaran calon melalui jalur dukungan partai politik. Proses ini direncanakan akan dilaksanakan pada 27 hingga 29 Agustus mendatang. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post