pranala.co – Persiapan pengumpulan data penunjang gugatan tapal batas Kampung Sidrap oleh Pemkot Bontang hingga saat ini telah mencapai 70 persen lebih. Jika tak ada hambatan yang berarti, dijadwalkan persiapan rampung di Mei mendatang.
Masalah tapal batas Kampung Sidrap itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris usai menggelar rapat kerja bersama sejumlah instansi pemkot terkait di Kantor DPRD Bontang, Senin (20/2/2023).
“Ini merupakan rapat pertama setelah rapat paripurna kesepakatan lalu. Tugas kami hari ini kembali menanyakan kesiapan tim dari pemkot,” ucap politisi yang akrab disapa AH itu.
AH bilang, alokasi anggaran yang disiapkan untuk memperjuangkan Kampung Sidrap sebagai wilayah administratif Bontang di Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar Rp 5 miliar. Saat ini, kata dia, proses inventarisasi dokumen masih terus berjalan, termasuk pengumpulan bukti-bukti langsung mapun tak langsung.
“Jumlah awalnya 200 dokumen yang harus disiapkan. Tapi mungkin nanti ini kurang sedikit saja dari itu (200 dokumen). Kami optimis bisa menang,” ucap Politisi Gerindra itu.
Sebagai informasi, Pemkot dan DPRD Bontang, Kalimantan Timur, sepakat bakal mengajukan uji materil (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang nomor 47 Tahun 1999 tantang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dan Kota Bontang.
Harapannya, agar mendapat kepastian hukum terkait batas wilayah antara Bontang dengan Kutim. Sebab menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 25 Tahun 2005, Kampung Sidrap terletak pada wilayah administrasi Kecamatan Teluk Pandan, Kutim.
Apalagi masyarakat di wilayah tersebut lebih memilih menjadi warga Bontang dibandingkan Kutim. Terbukti, mayarakat dan forum RT setempat telah memberikan mandat kepada Pemkot maupun DPRD Bontang.
Selain itu secara administratif, status 3.169 jiwa penduduk Kampung Sidrap ber-KTP Bontang. Untuk membantu proses ini, Pemkot Bontang menggandeng Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva menjadi kuasa hukum. (*)
Discussion about this post