BONTANG – Wajah terdakwa Josina Fransina Violita Papare seketika pasrah. Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan amar putusan kepadanya.
Berupa pidana penjara selama delapan tahun. Akibat perkara narkotika dengan berkas bernomor 109/Pid.Sus/2023/PN Bon.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat.
Tanpa hak menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
“Hakim menetapkan terdakwa tetap ditahan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” terangnya.
Selain itu terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama tiga bulan.
Adapun barang bukti berupa sabu beratnya 54,72 gram, satu bungkus diapers, satu bungkus plastik klip, satu buah tas tangan, dan satu unit gawai dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti perkara Nomor 108/Pid.Sus/2023/PN Bon atas nama terdakwa Andreas Atma Jaya Rayu.
Sebelumnya pasangan kekasih ini ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang 22 Mei lalu di Tanjung Laut Indah. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menjelaskan mereka sebelumnya telah diintai.
Pria itu masuk ke sebuah gang, saat didatangi dia melempar sebuah tas betwarna biru yang ternyata isinya barang haram narkotika. Aksinya itu dilakukan bersama kekasihnya, yang kala itu sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil diringkus.
“Sabu itu disembunyikan dalam popok bayi,” tandasnya. (*)
Discussion about this post