KOMISI Pemilihan Umum, KPU Bontang masih menunggu surat resmi pemberitahuan soal penundaan Pilkada Bontang 2020.
Keputusan penundaan ini berdasar rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).
“Terkait dengan penundaan Pilkada 2020. Kami menunggu Perppu kemudian akan ditindaklanjuti oleh KPU RI. Lalu, diteruskan ke KPU di daerah,” urai Ketua KPU Bontang, Erwin saat dihubungi Pranala.co, Selasa (31/3).
Namun, dijelaskan Ketua KPU Bontang, Erwin, saat ini penundaan tahapan-tahapan Pilkada karena pandemi Corona sudah dilakukan. Antara lain, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan, Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh PPDP.
“Kami sudah tunda beberapa tahapan Pilkada. Tapi untuk menunda Pilkada Bontang, kami masih menunggu surat resmi dari KPU RI,” jelas Erwin.
Kebijakan penundaan tahapan-tahapan itu sejatinya sudah diturunkan KPU RI ke seluruh KPU Kabupaten/Kota, berdasarkan Keputusan 179 KPU dan SE Nomor 8 Tahun 2020 mengenai Penundaan Tahapan Pemilihan tahun 2020 sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19.
Opsi penundaan Pilkada serentak 2020, lanjut Erwin, sudah diketahuinya. KPU RI memiliki tiga opsi. Opsi pertama, penundaan Pilkada hingga 9 Desember 2020. Sebab, penundaan tahapan pilkada akan berlangsung selama tiga bulan, mengikuti status masa tanggap darurat bencana Covid-19 hingga 29 Mei 2020.
Opsi kedua, Pilkada 2020 dilakukan pada 17 Maret 2021. Opsi ketiga, penundaan pilkada selama satu tahun sehingga pemungutan suara dilaksanakan pada 29 September 2021.
“Opsi-opsi itu bisa saja dilakukan. Terpenting, kondisi negara ini bisa aman dari Pandemi Corona,” tambahnya.
Disinggung soal realokasi anggaran Pilkada Bontang sebesar Rp 20 miliar lewat dana hibah untuk penanganan Covid-19. Erwin mengaku setuju jika sudah ada perintah dari KPU RI. “Enggak ada masalah. Anggaran kami bisa realokasikan,”
Informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang mendapatkan anggaran hibah sebanyak Rp 20 miliar. Dana ini untuk 3 paslon dan baru cair Rp 17 miliar lebih.
Tambahan informasi, tahapan-tahapan Pilkada 2020 serentak meliputi; perencanaan program dan anggaran Mei sampai September 2019. Kemudian kedua, menyusun penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) paling lambat tanggal 1 Oktober. Kemudian, sosialisasi mulai 1 November 2019 sampai 22 September 2020.
Selanjutnya, pembentukan PPK, PPS, PPDP, dan KPPS akan dilakukan pada 31 Desember 2019-21 Agustus 2020. Kemudian pada 27 Maret-22 September 2020 akan dilakukan update data pemilih.
Pendaftaran pasangan calon dan wakil dilaksanakan pada Februari 2020. Sementara, untuk pendaftaran calon bupati dan wakip bupati serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada minggu pertama Maret.
Kemudian masa kampanye itu akan dilakukan 1 Juli sampai dengan 19 September (2020). Jadi, tiga hari setelah penetapan pasangan calon kemudian akan sudah dimulai masa kampanye. Masa kampanye berdurasi 81 hari.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilaksanakan pada 29 September-1 Oktober 2020. Sementara, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur akan dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2020. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post