• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juni 28, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Pengedar Sabu yang Ditangkap di Tanjung Laut Indah Divonis 7,5 Tahun

Suriadi Said by Suriadi Said
19 Desember 2023 | 02:37
Reading Time: 1 min read
0
Pengedar Sabu yang Ditangkap di Tanjung Laut Indah Divonis 7,5 Tahun

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PASRAH. Begitu wajah terdakwa Sulhan ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan amar putusan kepadanya.

Terdakwa kasus peredaran sabu ini dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Secara melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram.

PILIHAN REDAKSI

Pakai Kode Rahasia dan Dikubur, Modus Sabu 'Harta Karun' di Bengalon Kutim Terbongkar

Pakai Kode Rahasia dan Dikubur, Modus Sabu ‘Harta Karun’ di Bengalon Kutim Terbongkar

28 Juni 2026 | 21:07
Akal-akalan 2 Pengedar Sabu di Kutim, Sembunyikan 20 Poket di Semak

Akal-akalan 2 Pengedar Sabu di Kutim, Sembunyikan 20 Poket di Semak

28 Juni 2026 | 19:58

“Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7,5 tahun,” terang Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha.

Selain itu terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan japabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bersih 5,13 gram dimusnahkan.

“Barang bukti uang senilai Rp 1.050.000 dirampas untuk negara,” ungkapnya.

Sebelumnya Satresnarkoba Polres Bontang menangkap terdakwa pada 8 Agustus lalu. Sekira 15.00 Wita di belakang rumahnya.

Terdakwa ditangkap beserta barang bukti sedotan plastik, timbangan digital, bong, pipet kaca, hingga sedotan ujung runcing.

Barang haram tersebut ternyata didapat dengan sistem jejak di sekitar Sport Center Loktuan. Diketahui, terdakwa merupakan residivis kasus narkotika. Sulhan pernah ditahan 2015 silam dan bebas pada 2020. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Tags: NarkobaSabu
Previous Post

Kasus Covid-19 Kaltim jadi 13

Next Post

278 Operasi Pasar Digelar di Kaltim Jelang Natal dan Tahun Baru

BACA JUGA

Pakai Kode Rahasia dan Dikubur, Modus Sabu 'Harta Karun' di Bengalon Kutim Terbongkar

Pakai Kode Rahasia dan Dikubur, Modus Sabu ‘Harta Karun’ di Bengalon Kutim Terbongkar

28 Juni 2026 | 21:07
Akal-akalan 2 Pengedar Sabu di Kutim, Sembunyikan 20 Poket di Semak

Akal-akalan 2 Pengedar Sabu di Kutim, Sembunyikan 20 Poket di Semak

28 Juni 2026 | 19:58
Cerita Pasukan Panbers Bontang: Sebulan Berteman Lumpur Demi Adang Banjir Kiriman

Cerita Pasukan Panbers Bontang: Sebulan Berteman Lumpur Demi Adang Banjir Kiriman

28 Juni 2026 | 19:50
SMAN 2 Bontang Borong Juara Duta Pelajar Sadar Hukum 2026

SMAN 2 Bontang Borong Juara Duta Pelajar Sadar Hukum 2026

28 Juni 2026 | 18:27
Ogah Tobat, Dua Residivis di Balikpapan Nekat Bobol Workshop Demi Foya-Foya

Ogah Tobat, Dua Residivis di Balikpapan Nekat Bobol Workshop Demi Foya-Foya

28 Juni 2026 | 15:21
Resmi! Kemenag Tutup Ponpes Ibadurrahman Kukar Imbas Kasus Kekerasan Seksual

Resmi! Kemenag Tutup Ponpes Ibadurrahman Kukar Imbas Kasus Kekerasan Seksual

28 Juni 2026 | 14:10
Next Post
278 Operasi Pasar Digelar di Kaltim Jelang Natal dan Tahun Baru Pemprov Kaltim Gelar Pasar Murah di 12 Titik, Berikut Tanggal dan Lokasinya Catat Waktunya! Pemprov Kaltim Gelar Pasar Murah Sembako 7 November 2022 di Stadion Rondong Demang

278 Operasi Pasar Digelar di Kaltim Jelang Natal dan Tahun Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Hindari Lubang Jalan, 2 Pemotor Tewas Kecelakaan di Kutim

Hindari Lubang Jalan, 2 Pemotor Tewas Kecelakaan di Kutim

22 Juni 2026 | 16:00
Olahraga Adalah Investasi, Dispora Kaltim: Pembudayaan Olahraga Harus jadi Perhatian Semua Pihak

Olahraga Adalah Investasi, Dispora Kaltim: Pembudayaan Olahraga Harus jadi Perhatian Semua Pihak

5 November 2023 | 22:24
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Balikpapan akan Terang Benderang, 2 Ribu Lampu Jalan Siap Dipasang hingga Oktober 2025 Balikpapan Kebut Program “Kota Terang”, 3.500 Titik Lampu Jalan Dipasang Tahun Ini

Balikpapan akan Terang Benderang, 2 Ribu Lampu Jalan Siap Dipasang hingga Oktober 2025

26 Juni 2025 | 12:46

Terbaru

Harga BBM Non-Subsidi Berpotensi Turun Mulai Juli

Harga BBM Non-Subsidi Berpotensi Turun Mulai Juli

28 Juni 2026 | 22:58
Data IQAir 28 Juni 2026: Kualitas Udara Bontang Masuk Kategori Terbaik

Data IQAir 28 Juni 2026: Kualitas Udara Bontang Masuk Kategori Terbaik

28 Juni 2026 | 22:07
Pakai Kode Rahasia dan Dikubur, Modus Sabu 'Harta Karun' di Bengalon Kutim Terbongkar

Pakai Kode Rahasia dan Dikubur, Modus Sabu ‘Harta Karun’ di Bengalon Kutim Terbongkar

28 Juni 2026 | 21:07
Akal-akalan 2 Pengedar Sabu di Kutim, Sembunyikan 20 Poket di Semak

Akal-akalan 2 Pengedar Sabu di Kutim, Sembunyikan 20 Poket di Semak

28 Juni 2026 | 19:58
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved