• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, 28 September 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Pengedar Sabu Ini Divonis PN Bontang Tujuh Tahun Penjara

Editor Suriadi Said
16 Juni 2023 | 09:58
Reading Time: 2 mins read
0
Pengedar Sabu Ini Divonis PN Bontang Tujuh Tahun Penjara

Terdakwa abdul rachman diganjar penjara selama tujuh tahun.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PENGADILAN negeri alias PNS Bontang kembali menjatuhkan vonis terhadap pengedar narkoba. Terdakwa abdul rachman diganjar penjara selama tujuh tahun.

Humas PN Bontang, I Ngurah Manik Sidartha menerangkan Majelis Hakim menilai terdakwa, pengedar sabu ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak membeli narkotika Golongan I.

“Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” terangnya.

PILIHAN REDAKSI

Polres Paser Ungkap Ribuan Pil Koplo dan Sabu dalam Bungkus Rokok

Hakim Vonis 4,5 Tahun Penjara Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika

Nyambi jadi Pengedar Sabu, Satpam di Lok Tuan Diringkus Polisi

Pengedar Sabu Domisili Tanjung Laut Indah Divonis Penjara Tujuh Tahun

Selain penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Adapun barang bukti; tiga bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 4,62 gram, satu bungkus rokok berwarna hitam, satu unit timbangan digital berwarna hitam, dan satu unit gawai dirampas untuk dimusnahkan.

Kronologis Penangkapan Terdakwa

Sebelumnya terdakwa diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Bontang di Jalan IR Juanda, Kota Bontang pada 24 Januari 2023 silam sekira pukul 20.00 wita.

Terdakwa Abdul menelpon saksi noviard (terdakwa dengan berkas berbeda) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak lima gram.

Setelah itu terdakwa pergi ke indekos dari saksi untuk mengambil sabu tersebut di Jalan R. Suprapto gang Alpokat Kos Damai RT 16 Bontang Baru, Kota Bontang.

Sesampainya di indekos saksi, terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp6 juta kepada saksi Noviard untuk pembelian narkotika jenis sabu tersebut. Setelah menerima uang tersebut, saksi pergi membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Masdalia (DPO).

Terdakwa menunggu di jalan MH Thamrin. Kemudian sekitar pukul 19.45 wita, saksi Noviard datang menjemput terdakwa dan pergi kembali ke kos saksi Noviard.

Setibanya di indekos, saksi memberikan narkoba jenis sabu sebanyak lima gram kepada terdakwa. Setelah itu, terdakwa memberikan sabu kepada saksi Noviard sebagai upah untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut dan meninggalkan tempat tersebut.

Kemudian sekira pukul 19.50 wita, terdakwa pergi ke Jalan IR Juanda dan secara tiba-tiba datang polisi yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa.

Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih sabu seberat bruto 2,30 gram, satu bungkus plastik klip bening berisi sabu total seberat bruto 0,34 gram, satu bungkus plastik klip bening sabu total seberat bruto 2,97 gram.

Kemudian polisi Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan interogasi terhadap terdakwa yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi Noviard Aswad. Tim Opsnal Polda Kaltim langsung menuju ke tempat rekan terdakwa, sesampainya ditempat tersebut lalu tim langsung menangkap beserta barang buktinya. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Penulis: Junaidi
ShareTweetSend

BACA JUGA

Teruntuk Warga Bontang, Ada Lowongan 176 Formasi PPPK Khusus Tenaga Teknis dan Kesehatan
Bontang

Teruntuk Warga Bontang, Ada Lowongan 176 Formasi PPPK Khusus Tenaga Teknis dan Kesehatan

22 September 2023 | 08:40
Pembangunan Embung jadi Tanggung Jawab Pemprov Kaltim, Bontang Hanya Kebagian Ini
Bontang

Pembangunan Embung jadi Tanggung Jawab Pemprov Kaltim, Bontang Hanya Kebagian Ini

11 September 2023 | 05:13
Wakili Bontang, Tim Juri Sambangi Perpustakaan Mercusuar Lok Tuan
Bontang

Wakili Bontang, Tim Juri Sambangi Perpustakaan Mercusuar Lok Tuan

11 September 2023 | 00:06
Rencana Penambahan Tim Pengerjaan Parit Jalan Ahmad Yani Batal
Bontang

Rencana Penambahan Tim Pengerjaan Parit Jalan Ahmad Yani Batal

10 September 2023 | 19:13
Badak LNG Sigap Bantu Warga Korban Kebakaran Berbas Pantai
Bontang

Badak LNG Sigap Bantu Warga Korban Kebakaran Berbas Pantai

10 September 2023 | 17:47
Pengedar Sabu di Bontang Ini Divonis Penjara Enam Tahun
Bontang

Pengedar Sabu di Bontang Ini Divonis Penjara Enam Tahun

10 September 2023 | 10:55

Discussion about this post

TRENDING

  • Buletin Kaffah Edisi 214: Pesan Penting Maulid Nabi Muhammad SAW

    Buletin Kaffah Edisi 214: Pesan Penting Maulid Nabi Muhammad SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Anak Menyusui Bapak di Lukisan Cimon dan Pero

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turnamen Bulutangkis Selambai Cup 2023 Resmi Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIWO PWI Hadiri Raker KONI Bontang 2023, Berharap Masuk Cabor Fungsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kutai Kartanegara Buka 2.999 Formasi PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenalan dengan Arsya Amarlaily; Anak Bontang yang Diundang jadi Pembicara di Turki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TikTok Shop Dilarang, Transaksi Belanja yang Belum Selesai Seperti Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Malam Ini! Banjir Rob Setinggi 2,4 Meter Landa Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada PAW, Raking Pastikan Posisinya di DPRD Bontang Tak Terganti sampai Masa Jabatan Berakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In