• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, 14 Mei 2025
Pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Samarinda
    • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Samarinda
    • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Pengedar Sabu Ini Divonis PN Bontang Tujuh Tahun Penjara

Suriadi Said by Suriadi Said
16 Juni 2023 | 09:58
Reading Time: 2 mins read
A A
Pengedar Sabu Ini Divonis PN Bontang Tujuh Tahun Penjara

Terdakwa abdul rachman diganjar penjara selama tujuh tahun.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PENGADILAN negeri alias PNS Bontang kembali menjatuhkan vonis terhadap pengedar narkoba. Terdakwa abdul rachman diganjar penjara selama tujuh tahun.

Humas PN Bontang, I Ngurah Manik Sidartha menerangkan Majelis Hakim menilai terdakwa, pengedar sabu ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak membeli narkotika Golongan I.

“Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” terangnya.

PILIHAN REDAKSI

163 Gram Sabu Disembunyikan di Semak, Pemuda Muara Wahau Kutim Masuk Bui

Polisi Grebek Perumahan Elit di Samarinda, Temukan Sabu dan Tangkap 2 Pria

Niat Untung Besar Jual Sabu, Wanita Muda Kongbeng Kutim Malah Berujung Bui

Dari Hotel di Samarinda ke Rak Dapur Tenggarong, Sabu Hampir Setengah Kilo Disita

Selain penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Adapun barang bukti; tiga bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 4,62 gram, satu bungkus rokok berwarna hitam, satu unit timbangan digital berwarna hitam, dan satu unit gawai dirampas untuk dimusnahkan.

Kronologis Penangkapan Terdakwa

Sebelumnya terdakwa diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Bontang di Jalan IR Juanda, Kota Bontang pada 24 Januari 2023 silam sekira pukul 20.00 wita.

Terdakwa Abdul menelpon saksi noviard (terdakwa dengan berkas berbeda) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak lima gram.

Setelah itu terdakwa pergi ke indekos dari saksi untuk mengambil sabu tersebut di Jalan R. Suprapto gang Alpokat Kos Damai RT 16 Bontang Baru, Kota Bontang.

Sesampainya di indekos saksi, terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp6 juta kepada saksi Noviard untuk pembelian narkotika jenis sabu tersebut. Setelah menerima uang tersebut, saksi pergi membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Masdalia (DPO).

Terdakwa menunggu di jalan MH Thamrin. Kemudian sekitar pukul 19.45 wita, saksi Noviard datang menjemput terdakwa dan pergi kembali ke kos saksi Noviard.

Setibanya di indekos, saksi memberikan narkoba jenis sabu sebanyak lima gram kepada terdakwa. Setelah itu, terdakwa memberikan sabu kepada saksi Noviard sebagai upah untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut dan meninggalkan tempat tersebut.

Kemudian sekira pukul 19.50 wita, terdakwa pergi ke Jalan IR Juanda dan secara tiba-tiba datang polisi yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa.

Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih sabu seberat bruto 2,30 gram, satu bungkus plastik klip bening berisi sabu total seberat bruto 0,34 gram, satu bungkus plastik klip bening sabu total seberat bruto 2,97 gram.

Kemudian polisi Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan interogasi terhadap terdakwa yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi Noviard Aswad. Tim Opsnal Polda Kaltim langsung menuju ke tempat rekan terdakwa, sesampainya ditempat tersebut lalu tim langsung menangkap beserta barang buktinya. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Via: Junaidi
ShareTweetSend
Previous Post

Awal Juni 2023, Harga TBS Sawit Kaltim Kian Anjlok

Next Post

Piala Sultan Resmi Dimulai, Komitmen Pemkab Kukar Lestarikan Olahraga Tradisional

BACA JUGA

KRI Bontang-907 Kejar Kapal Ikan Malaysia hingga Laut Belawan, Lima ABK Myanmar Diamankan

KRI Bontang-907 Kejar Kapal Ikan Malaysia hingga Laut Belawan, Lima ABK Myanmar Diamankan

14 Mei 2025 | 01:50
Waspada! Permen Marshmallow Tak Halal Masih Ditemukan di Rak Swalayan Sangatta Kutim

Waspada! Permen Marshmallow Tak Halal Masih Ditemukan di Rak Swalayan Sangatta Kutim

13 Mei 2025 | 21:07
"Kopi Manis" ala SMPN 1 Bontang: Cara Lembut Menuntun Anak ke Masa Depan

“Kopi Manis” ala SMPN 1 Bontang: Cara Lembut Menuntun Anak ke Masa Depan

13 Mei 2025 | 20:14
Kutai Timur Resmi jadi Lokasi ke-8 RBI, Menteri PPPA: SDM-nya Tinggal Dicolek Saja

Kutai Timur Resmi jadi Lokasi ke-8 RBI, Menteri PPPA: SDM-nya Tinggal Dicolek Saja

13 Mei 2025 | 19:02
Banjir Rob Kian Parah, Jalan Piere Tendean Bontang Akan Dinaikkan sepanjang 1 Km Proyek Polder Tanjung Laut, Harapan Baru Warga Bontang Bebas Banjir

Banjir Rob Kian Parah, Jalan Piere Tendean Bontang Akan Dinaikkan sepanjang 1 Km

13 Mei 2025 | 18:38
Sepasang Kekasih Tergilas Mobil Box di Jalan Poros Bontang–Samarinda

Sepasang Kekasih Tergilas Mobil Box di Jalan Poros Bontang–Samarinda

13 Mei 2025 | 17:52

Discussion about this post

BERITA TERKINI

KRI Bontang-907 Kejar Kapal Ikan Malaysia hingga Laut Belawan, Lima ABK Myanmar Diamankan

KRI Bontang-907 Kejar Kapal Ikan Malaysia hingga Laut Belawan, Lima ABK Myanmar Diamankan

14 Mei 2025 | 01:50
Program Gratispol Kaltim Mulai Jalan Juli 2025, Dana Langsung Masuk Rekening Mahasiswa

Program Gratispol Kaltim Mulai Jalan Juli 2025, Dana Langsung Masuk Rekening Mahasiswa

14 Mei 2025 | 01:12
DPRD Kaltim Pastikan Pengawasan Dana Khusus untuk Perlindungan Perempuan dan Anak di Wilayah 3T

DPRD Kaltim Pastikan Pengawasan Dana Khusus untuk Perlindungan Perempuan dan Anak di Wilayah 3T

14 Mei 2025 | 00:45
Curi Ban Mobil di Guest House Samarinda, Tiga Residivis Masuk Penjara Lagi

Curi Ban Mobil di Guest House Samarinda, Tiga Residivis Masuk Penjara Lagi

14 Mei 2025 | 00:13
Inilah Kab/Kota di Kaltim yang Paling Taat dalam Pembayaran Angsuran Kredit

Inilah Kab/Kota di Kaltim yang Paling Taat dalam Pembayaran Angsuran Kredit

14 Mei 2025 | 00:00
Resmi Meluncur! Samsung Galaxy S25 Edge, HP Tertipis dengan Kamera 200 MP

Resmi Meluncur! Samsung Galaxy S25 Edge, HP Tertipis dengan Kamera 200 MP

13 Mei 2025 | 23:47
Kredit Pertanian di Kaltim Bangkit, tapi Pertambangan Masih Lesu Transaksi Kartu Kredit Didominasi Samarinda dan Balikpapan

Kredit Pertanian di Kaltim Bangkit, tapi Pertambangan Masih Lesu

13 Mei 2025 | 23:34

RAMAI DIBACA

  • Berani Buka Tali, Dipotong Tangan! Pria Pengancam Sopir Hauling di Kukar Dibekuk Polda Kaltim

    Berani Buka Tali, Dipotong Tangan! Pria Pengancam Sopir Hauling di Kukar Dibekuk Polda Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Kaltim Lemot, Samarinda dan Bontang Ikut Masuk Daftar Merah Realisasi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Cinta Kepalsuan’ Antarkan Aisyah asal Bontang ke Panggung Dangdut Academy 7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepasang Kekasih Tergilas Mobil Box di Jalan Poros Bontang–Samarinda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawasan Macet Bontang Kaltim Bakal Diperbaiki, Ini Rencana Penutupan Jalan dan Penertiban Parkir Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Siaga Banjir! Ketinggian Air Sungai Tembus 3,3 Meter, Warga Diminta Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Duka: CEO Persiba Balikpapan Ichsan Rachmansyah Sofyan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pranala.co

Copyright © 2025 pranala.co. All Right Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Samarinda
    • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2025 pranala.co. All Right Reserved.