• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 12, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Pengedar Sabu Ini Divonis PN Bontang Tujuh Tahun Penjara

Suriadi Said by Suriadi Said
16 Juni 2023 | 09:58
Reading Time: 2 mins read
0
Pengedar Sabu Ini Divonis PN Bontang Tujuh Tahun Penjara

Terdakwa abdul rachman diganjar penjara selama tujuh tahun.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PENGADILAN negeri alias PNS Bontang kembali menjatuhkan vonis terhadap pengedar narkoba. Terdakwa abdul rachman diganjar penjara selama tujuh tahun.

Humas PN Bontang, I Ngurah Manik Sidartha menerangkan Majelis Hakim menilai terdakwa, pengedar sabu ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak membeli narkotika Golongan I.

“Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” terangnya.

PILIHAN REDAKSI

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
Polres Berau Musnahkan 152,77 Gram Sabu, Tujuh Tersangka Terjerat

Polres Berau Musnahkan 152,77 Gram Sabu, Tujuh Tersangka Terjerat

10 Juli 2026 | 08:51

Selain penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Adapun barang bukti; tiga bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 4,62 gram, satu bungkus rokok berwarna hitam, satu unit timbangan digital berwarna hitam, dan satu unit gawai dirampas untuk dimusnahkan.

Kronologis Penangkapan Terdakwa

Sebelumnya terdakwa diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Bontang di Jalan IR Juanda, Kota Bontang pada 24 Januari 2023 silam sekira pukul 20.00 wita.

Terdakwa Abdul menelpon saksi noviard (terdakwa dengan berkas berbeda) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak lima gram.

Setelah itu terdakwa pergi ke indekos dari saksi untuk mengambil sabu tersebut di Jalan R. Suprapto gang Alpokat Kos Damai RT 16 Bontang Baru, Kota Bontang.

Sesampainya di indekos saksi, terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp6 juta kepada saksi Noviard untuk pembelian narkotika jenis sabu tersebut. Setelah menerima uang tersebut, saksi pergi membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Masdalia (DPO).

Terdakwa menunggu di jalan MH Thamrin. Kemudian sekitar pukul 19.45 wita, saksi Noviard datang menjemput terdakwa dan pergi kembali ke kos saksi Noviard.

Setibanya di indekos, saksi memberikan narkoba jenis sabu sebanyak lima gram kepada terdakwa. Setelah itu, terdakwa memberikan sabu kepada saksi Noviard sebagai upah untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut dan meninggalkan tempat tersebut.

Kemudian sekira pukul 19.50 wita, terdakwa pergi ke Jalan IR Juanda dan secara tiba-tiba datang polisi yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa.

Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih sabu seberat bruto 2,30 gram, satu bungkus plastik klip bening berisi sabu total seberat bruto 0,34 gram, satu bungkus plastik klip bening sabu total seberat bruto 2,97 gram.

Kemudian polisi Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan interogasi terhadap terdakwa yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi Noviard Aswad. Tim Opsnal Polda Kaltim langsung menuju ke tempat rekan terdakwa, sesampainya ditempat tersebut lalu tim langsung menangkap beserta barang buktinya. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Via: Junaidi
Tags: NarkobaPN Bontang
Previous Post

Awal Juni 2023, Harga TBS Sawit Kaltim Kian Anjlok

Next Post

Piala Sultan Resmi Dimulai, Komitmen Pemkab Kukar Lestarikan Olahraga Tradisional

BACA JUGA

Wali Kota Neni: Insentif Guru Mengaji di Bontang Aman Pemotongan

Wali Kota Neni: Insentif Guru Mengaji di Bontang Aman Pemotongan

12 Juli 2026 | 19:14
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bocah Hilang Terseret Arus di Pantai Kemala Balikpapan Ditemukan Meninggal Dunia

Bocah Hilang Terseret Arus di Pantai Kemala Balikpapan Ditemukan Meninggal Dunia

12 Juli 2026 | 13:21
4 Anak Terseret Ombak di Pantai Kemala Balikpapan, Satu Masih Dicari

4 Anak Terseret Ombak di Pantai Kemala Balikpapan, Satu Masih Dicari

11 Juli 2026 | 22:01
Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

11 Juli 2026 | 21:45
Sering Bikin Pengendara Celaka, Tonjolan Cor Jalan S Parman Bontang Mulai Dilandaikan

Sering Bikin Pengendara Celaka, Tonjolan Cor Jalan S Parman Bontang Mulai Dilandaikan

11 Juli 2026 | 18:13
Next Post
Piala Sultan Resmi Dimulai, Komitmen Pemkab Kukar Lestarikan Olahraga Tradisional

Piala Sultan Resmi Dimulai, Komitmen Pemkab Kukar Lestarikan Olahraga Tradisional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
Kabar Duka: Kepala BPKAD Bontang Syahbirin Meninggal di Ruang Kerja

Kabar Duka: Kepala BPKAD Bontang Syahbirin Meninggal di Ruang Kerja

6 Juli 2026 | 15:55
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11

Terbaru

Wali Kota Neni: Insentif Guru Mengaji di Bontang Aman Pemotongan

Wali Kota Neni: Insentif Guru Mengaji di Bontang Aman Pemotongan

12 Juli 2026 | 19:14
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Direksi Baru Pupuk Kaltim Tancap Gas, Rafli Yandra Siapkan Strategi Hadapi Persaingan Global

Direksi Baru Pupuk Kaltim Tancap Gas, Rafli Yandra Siapkan Strategi Hadapi Persaingan Global

12 Juli 2026 | 16:19
Bocah Hilang Terseret Arus di Pantai Kemala Balikpapan Ditemukan Meninggal Dunia

Bocah Hilang Terseret Arus di Pantai Kemala Balikpapan Ditemukan Meninggal Dunia

12 Juli 2026 | 13:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved