PRANALA.CO, Balikpapan – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus penggunaan senjata tajam tanpa izin yang melibatkan seorang pria berinisial S (34). Peristiwa ini terjadi di Gang Patung, Jalan Baitul Makmur, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 14.30 WITA.
Tersangka, yang merupakan warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, diketahui berprofesi sebagai pengantar air mineral atau galon. Ia dilaporkan warga yang merasa resah dengan kebiasaannya membawa senjata tajam ke area keramaian, termasuk saat menagih uang galon.
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Sudrajat, melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur, Ipda Syafarrudin, menjelaskan bahwa laporan masyarakat yang mengkhawatirkan mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada pukul 15.00 WITA, petugas berhasil menangkap tersangka di lokasi kejadian dan mengamankan barang bukti berupa sebilah badik dengan panjang 15 cm dan sarung berwarna cokelat.
“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Balikpapan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Syafarrudin dalam rilisnya, Kamis (12/12/2024).
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan bahwa tersangka mengaku terbiasa membawa senjata tajam dalam aktivitas sehari-hari. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam membawa alat tajam, serta menggunakan senjata tersebut sesuai dengan peruntukannya.
“Petani, pekerja bangunan, atau pencari rumput sebaiknya menyarungkan alat kerja seperti parang atau sabit saat tidak digunakan agar tidak menimbulkan ketakutan,” tegas Ipda Sangidun. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post