SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan akan tetap membayar gaji tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) hingga pengangkatan mereka menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kepastian ini disampaikan langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.
“Yang masih berstatus TK2D karena pengangkatannya ditunda hingga 2026, kami telah menganggarkan gaji mereka hingga Desember 2025. Jadi, jangan khawatir,” ujar Ardiansyah di Sangatta, Senin (17/3/2025).
Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Kutim dalam mensejahterakan para tenaga honorer. Dengan adanya edaran dari pemerintah pusat terkait penundaan pengangkatan PPPK hingga Maret 2026, Pemkab Kutim memastikan akan mematuhi dan mengikuti segala kebijakan tersebut.
“Kami tetap akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat,” tegas Ardiansyah.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menambahkan bahwa anggaran untuk pengangkatan PPPK telah disiapkan. Ia juga menyatakan bahwa Pemkab Kutim akan berkoordinasi dengan kementerian terkait guna mempercepat proses pengangkatan.
“Anggaran sudah kami siapkan. Tinggal menunggu arahan dari pusat. Setelah lebaran ini kami akan berkoordinasi dengan kementerian agar pengangkatan dapat segera dipercepat. Karena ini merupakan harapan besar dari TK2D di Kutim,” jelas Mahyunadi.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi TK2D Kutim, Mursalim, mengungkapkan kekhawatiran para tenaga honorer atas status dan gaji mereka seiring dengan penundaan pengangkatan menjadi PPPK. Menurutnya, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Kutim hanya menganggarkan gaji TK2D untuk tiga bulan setelah mereka dinyatakan lulus tes PPPK.
“Di tahun ini, setiap dinas hanya menganggarkan gaji selama tiga bulan karena pada anggaran berikutnya seharusnya sudah berstatus sebagai PPPK,” kata Mursalim.
Ia juga menyampaikan bahwa banyak rekan-rekannya yang mempertanyakan kejelasan status mereka, mengingat kebijakan pemerintah pusat menyatakan bahwa status tenaga honorer akan dihapus pada 2025.
“Jika masih berstatus honorer di tahun 2025, itu jelas bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menargetkan penghapusan tenaga honorer,” tuturnya.
Dengan adanya kepastian dari Pemkab Kutim, diharapkan keresahan para tenaga honorer dapat mereda dan proses pengangkatan PPPK bisa segera terealisasi sesuai harapan mereka. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post