POLRES Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) melanjutkan pemeriksaan kasus sengketa adat Dayak Modang dengan perkebunan kelapa sawit. Kali ini, tokoh diperiksa adalah Pastor Herri Siswanto Sitohang dari Gereja Katolik Paroki Santo Paulus Long Bentuq Keuskupan Agung Samarinda.
“Pak Herri diperiksa terkait lanjutan kasus tiga tokoh adat yang diperiksa polisi kemarin,” kata Kepala Polres Kutim Ajun Komisaris Besar Welly Djatmiko, Senin, 1 Maret 2021.
Polisi sedang menyelidiki kasus penutupan akses jalan perkebunan kelapa sawit di Desa Long Bentuq Kecamatan Busang Kutim. Tiga orang tokoh adat Dayak Modang Long Wai dijemput paksa petugas polisi bersenjata lengkap.
Ketiganya adalah, Kepala Adat Modang Long Wai Daud Luwing, Sekretaris Adat Benediktus Beng Lui, dan Dewan Adat Daerah Kaltim Elisason.
Welly mengatakan, polisi memanggil Pastor Herri sebagai saksi peristiwa penutupan akses jalan perkebunan sawit. Pastor diminta keterangan sejak siang hingga memasuki malam hari ini.
Dalam pemeriksaan diketahui, Pastor Herri selalu hadir dalam setiap aktivitas penutupan jalan tersebut. “Sekarang pemeriksaan Pastor Herri sudah selesai dan sudah pulang. Polisi sudah selesai meminta keterangannya,” ungkap Welly.
Polres Kutim mengaku sudah memeriksa sebanyak 20 saksi yang dianggap mengetahui peristiwa penutupan jalan di Desa Long Bentuq. Tiga di antaranya adalah tokoh adat Dayak Modang yang dijemput paksa petugas kepolisian.
“Sudah ada 20 orang sudah kami periksa, termasuk tiga tokoh adat dan Pastor Herri,” papar Welly.
Setelah ini, polisi masih memanggil 3 hingga 4 orang saksi dari warga Desa Long Bentuq. Welly berharap, mereka akan bertindak kooperatif dengan menghadiri panggilan pemeriksaan.
Kasusnya sendiri masih berstatus penyelidikan serta pengumpulan data. Polisi belum menetapkan bentuk pelanggaran pidana atas peristiwa penutupan akses jalan kendaraan crude palm oil (CPO) dari perkebunan kelapa sawit. “Masih penyelidikan dan belum ada tersangka,” tegas Welly.
Kuasa hukum Pastor Herri, Bernard Marbun menyatakan, kliennya memang hadir dalam peristiwa penutupan akses jalan tersebut. Namun kehadirannya hanya untuk menenangkan jemaah dalam hal ini warga Desa Long Bentuq.
Pastor Herri hendak memastikan jemaah tidak melakukan aksi anarkis dalam tindakan menutup akses perusahaan. “Pastor Herri malah berniat baik agar warga tidak melakukan aksi melanggar hukum,” ungkap pengacara dari LBH Samarinda ini.
Bernard mengatakan, Pastor Herri berlaku kooperatif menghadiri panggilan pihak kepolisian. Ia menjawab semua pertanyaan dilayangkan penyidik. “Saya mendampingi terus Pastor Herri dalam pemeriksaan, selalu kooperatif,” tegasnya.
Bernard memastikan, lima orang saksi Desa Long Bentuq akan hadir dalam lanjutan pemeriksaan kepolisian. Mereka sedang dalam perjalanan menuju Polres Kutim.
“Desa Long Bentuq kan jauh dari Sangata tempat Polres Kutim. Saya perkirakan besok bisa menghadiri pemeriksaan,” tuturnya.
Pemeriksaan mereka masih terkait pemblokiran akses transportasi mobil pengangkut CPO perkebunan kelapa sawit. Polisi sudah memanggil mereka bersama 20 warga lain.
Polres Kutim sempat dua kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan. Selama ini, mereka belum sempat menghadiri jadwal pemeriksaan ditetapkan kepolisian. Bernard memastikan, lima orang saksi Desa Long Bentuq akan hadir dalam lanjutan pemeriksaan kepolisian. Mereka sedang dalam perjalanan menuju Polres Kutim.
“Desa Long Bentuq kan jauh dari Sangata tempat Polres Kutim. Saya perkirakan besok bisa menghadiri pemeriksaan,” tuturnya.
Pemeriksaan mereka masih terkait pemblokiran akses transportasi mobil pengangkut CPO perkebunan kelapa sawit. Polisi sudah memanggil mereka bersama 20 warga lain.
Polres Kutim sempat dua kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan. Selama ini, mereka belum sempat menghadiri jadwal pemeriksaan ditetapkan kepolisian.
Awal mulanya kasus, kala warga adat Dayak Modang Long Wai bersengketa dengan perusahaan kelapa sawit di Kutim. Perusahaan selama 15 tahun terakhir dituduh menduduki hutan adat seluas 4 ribu hektare.
Masyarakat adat Dayak Modang Long Wai turun-temurun tinggal menetap Desa Long Bentuq Kecamatan Busang Kutim. Populasi masyarakatnya hanya 250 jiwa dengan mata pencaharian berburu dan berladang.
Semasa 2006 silam, Kabupaten Kutim menerbitkan izin pembukaan perkebunan kelapa sawit seluas 14.350 hektare di Busang. Area perkebunan atas nama PT Subur Abadi Wana Agung (SAWA) bersinggungan dengan hutan adat warga.
Masyarakat Dayak Modang lantas berinisiatif memblokir akses kendaraan pengangkut CPO milik SAWA. Warga berpegang ketentuan Surat Keputusan Pemprov Kaltim di mana isinya melarang aktivitas kendaraan perkebunan sawit dan batu bara melintasi jalanan umum.
Warga memblokir jalan sejak tanggal 30 Januari hingga 10 Februari 2021. Warga akhirnya harus berurusan dengan aparat hukum.
[DN]
Discussion about this post