PRANALA.CO, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menetapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terbaru yang menjadi yang terendah di Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025.
Pengumuman tersebut disampaikan Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis, 2 Januari 2025.
Akmal Malik menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang kian berat. Langkah ini juga merupakan respons terhadap arahan pemerintah pusat agar daerah dapat menyusun kebijakan pajak yang lebih bijaksana dan tidak memberatkan.
“Kami diminta untuk bijaksana dalam menyusun kebijakan pajak agar tidak memberatkan masyarakat. Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyepakati langkah-langkah yang dapat meringankan beban masyarakat berupa penurunan tarif pajak,” ujar Akmal Malik dalam keterangannya.
Dalam kebijakan terbaru ini, tarif PKB di Kaltim ditetapkan sebesar 0,8%, ditambah opsen PKB sebesar 66% dari pokok pajak, sehingga total tarif menjadi 1,328%. Angka ini turun signifikan dari tarif sebelumnya yang mencapai 1,75%. Sementara itu, tarif dasar BBNKB ditetapkan sebesar 8%, dengan opsen BBNKB sebesar 66%, sehingga total tarif menjadi 13,28%, turun dari tarif sebelumnya yang sebesar 15%.
“Artinya, ada penurunan masing-masing sebesar 0,422% untuk PKB dan 1,72% untuk BBNKB. Bahkan untuk Bea Balik Nama kedua dan seterusnya, masyarakat tidak akan dikenakan biaya atau pajak alias 0%,” jelas Akmal.
Dengan penurunan tersebut, Akmal menegaskan bahwa Kaltim kini menjadi provinsi dengan tarif pajak kendaraan bermotor terendah di Indonesia. Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mengurangi kecenderungan membeli kendaraan dari luar daerah.
“Pajak di Kaltim sekarang sangat kompetitif. Tidak perlu lagi membeli kendaraan di luar, karena tarif kita paling rendah se-Indonesia,” ujarnya.
Dalam kebijakan baru ini, penerimaan opsen PKB dan BBNKB akan disalurkan langsung ke rekening kas daerah kabupaten dan kota setiap harinya. Sistem ini memberikan kepastian atas hak penerimaan pajak daerah serta keleluasaan belanja dibandingkan dengan skema bagi hasil sebelumnya.
“Kabupaten/kota kini mendapatkan haknya secara langsung. Namun, mereka juga diharapkan bersama-sama meningkatkan penerimaan pajak,” kata Akmal.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mendukung kebijakan ini. Akmal mengimbau bupati, wali kota, hingga aparat desa untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat agar dipahami dengan baik.
“Kami harap seluruh pihak dapat membantu menyosialisasikan kebijakan ini agar masyarakat tahu dan memanfaatkannya dengan baik,” tambahnya.
Dengan penetapan tarif baru ini, Kaltim berharap dapat memperkuat sektor penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor serta mendorong roda perekonomian masyarakat di wilayah tersebut.
“Langkah ini diambil untuk memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan mereka melalui kebijakan yang berpihak pada rakyat,” pungkas Akmal Malik. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















Comments 2