PEMERINTAH Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memperingatkan dampak besar dari pemangkasan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan batubara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebijakan itu dinilai bukan hanya memangkas produksi, tetapi juga mengancam keuangan daerah, pembangunan, hingga nasib ribuan pekerja.
Jika tidak ada perubahan kebijakan, Kutim memperkirakan kehilangan potensi Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp2,34 triliun pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Angka tersebut hampir separuh dari kapasitas fiskal daerah yang selama ini menopang berbagai program pembangunan.
Kekhawatiran itu disampaikan Wakil Bupati Kutim Mahyunadi saat bertemu Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di Gedung M Sadli 2, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Dalam audiensi tersebut, Mahyunadi didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Trisno, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sulisman, Anggota DPRD Kalimantan Timur Pandi Widiarto, serta perwakilan sejumlah perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di Kutim.
Mahyunadi menjelaskan, dari enam perusahaan tambang besar di Kutim, empat perusahaan mengalami pengurangan volume produksi dalam perubahan RKAB.
Keempat perusahaan tersebut ialah PT Indexim Coalindo, PT Ganda Alam Makmur (GAM), PT Perkasa Inakakerta, dan PT Indominco Mandiri (IMM).
Semula, empat perusahaan itu mengajukan kuota produksi sebesar 61,6 juta ton. Namun, pemerintah pusat hanya menyetujui 35,15 juta ton.
Artinya, terdapat pemangkasan sekitar 26 juta ton, atau setara 42,5 persen dari total usulan.
"Total pengajuan kuota produksi dari empat perusahaan ini sebenarnya mencapai 61,6 juta ton. Namun RKAB yang disetujui hanya sebesar 35,15 juta ton. Artinya terjadi pengurangan volume produksi hingga 26 juta ton," kata Mahyunadi.
Menurut Mahyunadi, setiap ton batubara memberikan kontribusi rata-rata sekitar Rp90 ribu dalam bentuk Dana Bagi Hasil bagi daerah.
Dengan berkurangnya produksi sebanyak 26 juta ton, Kutim memperkirakan kehilangan pendapatan sekitar Rp2,34 triliun.
Dampaknya langsung terasa terhadap kemampuan daerah membiayai pembangunan.
Saat ini APBD Kutim berada di kisaran Rp5 triliun. Sebagian besar anggaran tersebut telah terserap untuk belanja pegawai dan operasional pemerintahan.
"Kalau pendapatan berkurang Rp2,34 triliun, praktis sisa APBD kita hanya sekitar Rp2,5 triliun. Anggaran itu hanya cukup untuk membayar gaji pegawai. Tidak ada lagi ruang untuk biaya pembangunan," ujar Mahyunadi.
Dampak lain yang paling dikhawatirkan adalah sektor ketenagakerjaan.
Pemkab Kutim menghitung, pemangkasan kuota produksi berpotensi menyebabkan sekitar 10.338 pekerja di sektor pertambangan maupun industri pendukung dirumahkan hingga mengalami pemutusan hubungan kerja.
Situasi semakin berat karena perubahan RKAB baru diterbitkan pada April 2026, setelah Idulfitri. Menurut Mahyunadi, perusahaan tidak memiliki cukup waktu untuk menyesuaikan ritme operasional secara bertahap.
Akibatnya, sejumlah perusahaan diperkirakan menghabiskan kuota produksi lebih cepat, bahkan sebelum akhir tahun.
"Dari Agustus hingga Desember nanti dipastikan tidak ada aktivitas produksi. Konsekuensinya para pekerja terpaksa dirumahkan," katanya.
Pemkab Kutim juga mengingatkan potensi dampak sosial apabila ribuan pekerja kehilangan pekerjaan dalam waktu bersamaan.
Mahyunadi mengingat kembali pengalaman di Sangatta pada 2014 ketika operasional PT Kaltim Prima Coal sempat berhenti selama sekitar tiga pekan. Saat itu, ribuan pekerja turun ke jalan menyampaikan aspirasi mereka.
Pengalaman tersebut menjadi alasan mengapa pemerintah daerah meminta persoalan RKAB tidak hanya dilihat dari sisi produksi tambang, tetapi juga mempertimbangkan stabilitas ekonomi daerah, keberlangsungan lapangan kerja, dan kondisi sosial masyarakat.
Atas dasar itu, Mahyunadi meminta Kementerian ESDM meninjau kembali kebijakan pengurangan RKAB bagi perusahaan tambang yang beroperasi di Kutim.
Pemkab berharap pemerintah pusat membuka ruang relaksasi bagi perusahaan yang dinilai memenuhi syarat, sehingga aktivitas produksi tetap berjalan, pendapatan daerah tidak tergerus, dan ribuan tenaga kerja dapat mempertahankan mata pencahariannya. [RIL]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















