PEMERIKSAAN dugaan pelanggaran disiplin dan maladministrasi yang melibatkan enam pegawai Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda dalam proyek Pasar Pagi akhirnya rampung. Namun, berakhirnya proses pemeriksaan belum berarti persoalan selesai.
Hingga kini, keenam aparatur sipil negara (ASN) tersebut masih menunggu keputusan akhir Pemerintah Kota Samarinda mengenai ada atau tidaknya sanksi yang akan dijatuhkan.
Plt Kepala Inspektorat Daerah Kota Samarinda, Firdaus Akbar, mengatakan seluruh hasil pemeriksaan yang berlangsung sejak April 2026 telah disampaikan kepada pimpinan daerah.
Menurut dia, keputusan selanjutnya berada di tangan Wali Kota Samarinda bersama Sekretaris Daerah (Sekda).
“Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin pegawai Dinas Perdagangan terkait pembangunan Pasar Pagi ini sebenarnya sudah selesai berproses. Saat ini kami tinggal menunggu keputusan dari Bapak Wali Kota dan Ibu Sekda,” kata Firdaus saat dikonfirmasi.
Meski pemeriksaan administrasi telah selesai, Inspektorat masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah catatan yang muncul setelah pemaparan hasil pemeriksaan di hadapan Sekda.
Langkah itu dilakukan agar setiap keputusan benar-benar didasarkan pada bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Firdaus menegaskan, penanganan kasus Pasar Pagi Samarinda tidak semata bertujuan mencari siapa yang bersalah.
Ia mengungkapkan, Wali Kota Samarinda meminta agar proses ini menjadi momentum memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan sektor perdagangan dan pasar.
Pembenahan sistem dinilai lebih penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik.
“Fokusnya adalah pembenahan sistem agar pelayanan di sektor perdagangan dan pasar menjadi lebih baik,” ujarnya.
Di tengah berbagai spekulasi yang berkembang mengenai bentuk sanksi terhadap enam pegawai tersebut, Inspektorat meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Firdaus memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah Kota Samarinda juga berkomitmen menyampaikan hasil akhirnya secara terbuka setelah keputusan resmi diterbitkan.
“Hingga detik ini belum ada keputusan resmi, begitu juga terkait sanksinya. Nanti kalau sudah ada keputusan dan laporan resmi, pasti akan kita sampaikan lagi secara terbuka kepada rekan-rekan media,” tutup Firdaus. (*)
















