KESEMPATAN kedua untuk menjalani hidup dengan benar tampaknya disia-siakan begitu saja oleh H alias M (44). Pria paruh baya ini harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan, tak lama setelah dirinya menghirup udara bebas.
Langkah kaki H terhenti di Jalan Kapal Layar, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. Tim gabungan kepolisian meringkusnya, Rabu (15/7/2026) sekira pukul 18.30 WITA, tepat saat malam mulai turun.
Penangkapan residivis narkoba Bontang ini bermula dari kecurigaan petugas yang sedang melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi yang sudah lama mengintai, melihat gerak-gerik H yang sangat mencurigakan dan terindikasi kuat kembali menjadi pengedar narkoba.
Enggan terkecoh, petugas langsung menyergap H di lokasi. Pemeriksaan badan dan penggeledahan pun dilakukan secara intensif di tempat kejadian perkara (TKP).
Hasilnya, polisi menemukan modus klasik untuk mengelabui petugas. H menyembunyikan 5 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu di dalam sebuah bungkus rokok.
Dari tangan terduga pengedar, total barang bukti sabu yang disita memiliki berat kotor 2,27 gram. Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi dengan para pelanggan.
H beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Polsek Bontang Utara. Senyum kebebasan yang sempat ia rasakan pada tahun 2026 ini seketika sirna karena dirinya harus menjalani proses penyidikan hukum yang baru.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menyayangkan sikap H. Baginya, jeruji besi yang pernah dihuni H seharusnya bisa memberikan efek jera yang mendalam.
Polisi berharap setiap mantan narapidana bisa memanfaatkan waktu luang di luar penjara untuk menata kembali hidupnya secara bersih. Namun jika jalan pintas narkoba kembali dipilih, aparat tidak akan tinggal diam.
“Apabila kembali memilih terlibat dalam tindak pidana narkotika, Polres Bontang akan bertindak tegas dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mengancam keselamatan masyarakat melalui peredaran narkoba,” kata AKP Larto, Kamis (16/7/2026).
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat Bontang untuk tidak lengah dan tetap berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba di sekitar tempat tinggal mereka. (*)















