POLRES Kutai Timur (Kutim) masih menyelidiki dugaan kelalaian pelayanan medis di RS Santa Elisabeth Bengalon yang dilaporkan keluarga setelah seorang bayi yang baru lahir meninggal dunia.
Berikut fakta-fakta yang terungkap sejauh ini:
1. Bayi Lahir Sehat, Meninggal Dua Hari Kemudian
Bayi dari pasangan pekerja kebun kelapa sawit di Bengalon dilaporkan lahir dalam kondisi sehat. Namun, pada 8 Juni 2026, bayi tersebut meninggal dunia saat masih menjalani perawatan di RS Santa Elisabeth Bengalon.
2. Kondisi Bayi Memburuk Setelah Minum Susu Formula
Menurut pendamping keluarga, Ketua Serikat Pekerja Fairco Mandiri Ebed Sidabutar, sekitar pukul 10.00 Wita perawat membawa bayi untuk dimandikan. Tak lama kemudian, ayah bayi diminta membeli susu formula.
Setelah susu diberikan kepada bayi, keluarga menyebut kondisinya tiba-tiba melemah. Sekitar pukul 11.30 Wita, dokter dan perawat menyampaikan bahwa bayi telah meninggal dunia.
3. Keluarga Mencurigai Ada Kejanggalan
Keluarga menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan medis, khususnya terkait pemberian susu formula yang disebut atas arahan perawat. Dugaan tersebut menjadi dasar laporan kepada pihak kepolisian.
4. Kasus Dilaporkan ke Polres Kutai Timur
Sehari setelah kejadian, keluarga resmi melaporkan RS Santa Elisabeth Bengalon ke Polres Kutai Timur atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
5. Diduga Ada Permintaan agar Kasus Tidak Dilanjutkan
Ebed Sidabutar mengungkapkan, dua hari setelah laporan polisi dibuat, Direktur RS Santa Elisabeth Bengalon mendatangi rumah keluarga korban di kawasan perumahan kebun sawit.
Dalam kunjungan tersebut, pihak rumah sakit disebut membawa bingkisan sembako dan diduga meminta agar persoalan tersebut tidak dibawa ke proses hukum.
6. Keluarga Menolak Jalur Damai
Pihak keluarga menolak penyelesaian di luar hukum. Mereka meminta pertanggungjawaban dari rumah sakit dan menginginkan proses hukum berjalan secara transparan.
7. Rekam Medis Belum Diserahkan
Keluarga juga mengaku belum memperoleh salinan rekam medis bayi.
Melalui surat tertanggal 12 Juni 2026, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa rekam medis belum dapat diberikan karena perkara tersebut telah masuk dalam proses hukum.
8. Polisi Sudah Periksa Delapan Saksi
Berdasarkan SP2HP tertanggal 13 Juli 2026, Polres Kutai Timur telah memeriksa delapan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
9. Dokumen Medis dan Pemeriksaan Jenazah Sudah Dilakukan
Selain memeriksa saksi, penyidik telah mengumpulkan dokumen penanganan medis dan melakukan pemeriksaan post-mortem terhadap jenazah bayi sebagai bagian dari penyelidikan.
10. Ahli Anak dan Ahli Forensik Akan Dilibatkan
Penyidik berencana meminta keterangan ahli dokter anak dan ahli forensik untuk mengkaji aspek medis dalam perkara ini. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kutai Timur sebelum melakukan gelar perkara.
11. Rumah Sakit Belum Memberikan Penjelasan
Direktur RS Santa Elisabeth Bengalon, Suster Floresta Sitepu, menyatakan pihak rumah sakit belum dapat memberikan keterangan kepada media karena proses hukum masih berjalan.
Ia menyebut klarifikasi akan disampaikan setelah penyelidikan kepolisian selesai.
12. Polisi Masih Mendalami Dugaan Kelalaian
Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menegaskan proses akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dokumen medis, pendapat ahli, dan alat bukti yang diperoleh.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya kelalaian maupun pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga proses hukum selesai.













