Pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
Pranala.co
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Mediasi Sengketa Tapal Batas Sidrap Diberi Waktu Tiga Bulan, Pemkot Bontang Optimistis Menang

Suriadi Said Editor Suriadi Said
16 Mei 2025 | 08:26
Reading Time: 2 mins read
1
Mediasi Sengketa Tapal Batas Sidrap Diberi Waktu Tiga Bulan, Pemkot Bontang Optimistis Menang

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, bersama Wakil Wali Kota Agus Haris dan Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, hadir dalam sidang pembacaan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada Rabu (14/5/2025) siang. [FOTO HAYAT]

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKARTA, Pranala.co – Angin segar datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk warga Kampung Sidrap. Dalam sidang pembacaan putusan sela, Rabu (14/5/2025), MK memerintahkan mediasi ulang antara Pemerintah Kota Bontang, Pemkab Kutai Timur, dan Pemkab Kutai Kartanegara terkait sengketa batas wilayah yang selama ini belum menemui titik terang.

Sidang itu turut dihadiri langsung Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Wakil Wali Kota Agus Haris, dan Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam. Kehadiran ketiganya wujud komitmen Pemkot memperjuangkan kejelasan status Kampung Sidrap.

BACA JUGA

Respons Wawali Bontang soal Permintaan Kutim untuk Setop Layanan Administrasi di Sidrap

Kutim Minta Bontang Setop Layanan Administrasi di Sidrap

Sultan Kutai Serukan Damai di Tengah Sengketa Batas Wilayah Kutim–Bontang: Kalau Tak Ada Provokator, Tak Akan Panas

Polemik Sidrap, Mantan Bupati Buka Fakta Sejarah Batas Kutai Timur dan Bontang

Sengketa batas wilayah Sidrap bukan perkara baru. Ketidakjelasan batas administratif antara Bontang dan dua kabupaten tetangganya berdampak langsung pada pelayanan publik dan hak konstitusional masyarakat.

Persoalan ini bahkan telah dimohonkan uji materi ke MK melalui perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang mengatur pembentukan Kota Bontang dan telah diubah lewat UU Nomor 7 Tahun 2000.

Namun, alih-alih langsung mengambil keputusan final, Mahkamah justru memerintahkan proses mediasi ulang karena menilai upaya sebelumnya belum berjalan optimal.

“Gubernur Kalimantan Timur diberi mandat untuk memfasilitasi mediasi maksimal selama tiga bulan. Hasilnya wajib dilaporkan ke MK dalam waktu tujuh hari kerja setelah mediasi berakhir,” kata Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan putusan sela.

MK juga menunjuk Kementerian Dalam Negeri untuk mengawasi dan turut melaporkan hasil supervisi mediasi.

Wali Kota Neni menyambut putusan sela ini dengan penuh harap. Menurutnya, perjuangan ini bukan soal menang atau kalah wilayah, melainkan soal keadilan pelayanan publik untuk masyarakat Sidrap.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas putusan ini. Pemerintah Provinsi dan Kemendagri akan memfasilitasi proses mediasi. Insyaallah, dengan itikad baik semua pihak, Sidrap bisa kembali menjadi bagian dari Bontang,” ucap Neni.

Ia menegaskan bahwa fokus utama adalah kemaslahatan masyarakat dan hak dasar pelayanan publik, yang selama ini terhambat karena ketidakpastian administratif.

Putusan sela MK ini menjadi peluang terakhir bagi para pihak untuk menyelesaikan konflik batas secara damai. Selama tiga bulan ke depan, proses mediasi akan menjadi sorotan publik, terutama bagi ribuan warga Sidrap yang selama ini hidup dalam status wilayah yang menggantung.

“Keputusan final akan diambil MK setelah menerima dan menilai hasil mediasi tersebut,” tegas hakim konstitusi Suhartoyo dalam persidangan. [DIAS]

 

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: HeadlineKampung SidrapTapal Batas Sidrap
ShareTweetSend
Previous Post

SMA Swasta di Kaltim bakal Gratis, SPP hingga Praktikum Tak Perlu Dibayar Lagi

Next Post

Sungai Karang Mumus Kotor, Banjir Mengintai Samarinda

Suriadi Said

Suriadi Said

Related Posts

Badak LNG Running Event 5K Semarakkan Bontang, Momentum 51 Tahun Badak LNG dan Optimisme Kebangkitan Industri
Bontang

Badak LNG Running Event 5K Semarakkan Bontang, Momentum 51 Tahun Badak LNG dan Optimisme Kebangkitan Industri

6 Desember 2025 | 09:03
RTH Bontang Tembus 58 Persen, Wali Kota Dorong Gerakan “One Man Five Tree” Kendaraan di Kaltim Tembus 3,3 Juta, Penerimaan Pajak Kendaraan Baru 44 Persen Kendaraan di Kaltim Tembus 3,3 Juta, Pajak Kendaraan Baru 44 Persen Investasi di Bontang Sentuh Rp465 Miliar, Tenaga Kerja Lokal Mendominasi
Bontang

RTH Bontang Tembus 58 Persen, Wali Kota Dorong Gerakan “One Man Five Tree”

5 Desember 2025 | 18:38
Donasi Dibuka! PP Bontang Ajak Warga Bantu Korban Longsor dan Banjir Bandang di Aceh dan Sumatera
Bontang

Donasi Dibuka! PP Bontang Ajak Warga Bantu Korban Longsor dan Banjir Bandang di Aceh dan Sumatera

5 Desember 2025 | 13:07
Bontang Perkuat Perlindungan Perempuan dan Penyandang Disabilitas, Wali Kota Neni Tekankan Inklusivitas
Bontang

Bontang Perkuat Perlindungan Perempuan dan Penyandang Disabilitas, Wali Kota Neni Tekankan Inklusivitas

4 Desember 2025 | 19:54
Kelurahan Belimbing Bontang Resmi jadi BERSINAR, Warga Siap Lawan Narkoba
Bontang

Kelurahan Belimbing Bontang Resmi jadi BERSINAR, Warga Siap Lawan Narkoba

4 Desember 2025 | 19:47
Bontang Pastikan Bantuan Hibah untuk Aparat Penegak Hukum Tetap Ada Tahun 2026 Rotasi Jabatan di Polres Bontang: Kasat Samapta dan Kasat Reskrim Berganti
Bontang

Bontang Pastikan Bantuan Hibah untuk Aparat Penegak Hukum Tetap Ada Tahun 2026

4 Desember 2025 | 18:37
Next Post
Sungai Karang Mumus Kotor, Banjir Mengintai Samarinda

Sungai Karang Mumus Kotor, Banjir Mengintai Samarinda

Bank Samarinda Miliki Aset Rp53 Miliar, Target PAD Dimajukan Setahun

Bank Samarinda Miliki Aset Rp53 Miliar, Target PAD Dimajukan Setahun

Comments 1

  1. Ping-balik: Kutim Tak Mau Lepas Sidrap, Desa Persiapan Sudah Dibuat - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi

    Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji ASN Bontang yang Bercerai Akan Dipotong Otomatis untuk Nafkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih Intai Bontang, Wali Kota: Sumur Mulai Tak Bisa Disedot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Poros Tabo-Tabo Kotor Kembali, Warga Keluhkan Debu dan Minimnya Manfaat Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Pastikan Bantuan Hibah untuk Aparat Penegak Hukum Tetap Ada Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Situs berita yang menampilkan berita dan informasi terkini khususnya seputar Kaltim dan Nasional. Pranala.co, semakin tahu Kalimantan Timur.

TELUSURI

Bontang

Samarinda

Balikpapan

Kaltim

Nasional

Ekonomi

Olahraga

Ragam

Islampedia

Infografis

Video

Kolom

Copyright © 2025Pranala.co. All rights reserved

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

news-0612-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

8896

8897

8898

8899

8900

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

news-0612-mu