JAKARTA, Pranala.co – Angin segar datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk warga Kampung Sidrap. Dalam sidang pembacaan putusan sela, Rabu (14/5/2025), MK memerintahkan mediasi ulang antara Pemerintah Kota Bontang, Pemkab Kutai Timur, dan Pemkab Kutai Kartanegara terkait sengketa batas wilayah yang selama ini belum menemui titik terang.
Sidang itu turut dihadiri langsung Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Wakil Wali Kota Agus Haris, dan Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam. Kehadiran ketiganya wujud komitmen Pemkot memperjuangkan kejelasan status Kampung Sidrap.
Sengketa batas wilayah Sidrap bukan perkara baru. Ketidakjelasan batas administratif antara Bontang dan dua kabupaten tetangganya berdampak langsung pada pelayanan publik dan hak konstitusional masyarakat.
Persoalan ini bahkan telah dimohonkan uji materi ke MK melalui perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang mengatur pembentukan Kota Bontang dan telah diubah lewat UU Nomor 7 Tahun 2000.
Namun, alih-alih langsung mengambil keputusan final, Mahkamah justru memerintahkan proses mediasi ulang karena menilai upaya sebelumnya belum berjalan optimal.
“Gubernur Kalimantan Timur diberi mandat untuk memfasilitasi mediasi maksimal selama tiga bulan. Hasilnya wajib dilaporkan ke MK dalam waktu tujuh hari kerja setelah mediasi berakhir,” kata Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan putusan sela.
MK juga menunjuk Kementerian Dalam Negeri untuk mengawasi dan turut melaporkan hasil supervisi mediasi.
Wali Kota Neni menyambut putusan sela ini dengan penuh harap. Menurutnya, perjuangan ini bukan soal menang atau kalah wilayah, melainkan soal keadilan pelayanan publik untuk masyarakat Sidrap.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas putusan ini. Pemerintah Provinsi dan Kemendagri akan memfasilitasi proses mediasi. Insyaallah, dengan itikad baik semua pihak, Sidrap bisa kembali menjadi bagian dari Bontang,” ucap Neni.
Ia menegaskan bahwa fokus utama adalah kemaslahatan masyarakat dan hak dasar pelayanan publik, yang selama ini terhambat karena ketidakpastian administratif.
Putusan sela MK ini menjadi peluang terakhir bagi para pihak untuk menyelesaikan konflik batas secara damai. Selama tiga bulan ke depan, proses mediasi akan menjadi sorotan publik, terutama bagi ribuan warga Sidrap yang selama ini hidup dalam status wilayah yang menggantung.
“Keputusan final akan diambil MK setelah menerima dan menilai hasil mediasi tersebut,” tegas hakim konstitusi Suhartoyo dalam persidangan. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami











Comments 1