• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Media Abal-Abal Dilarang Masuk! Pemprov Kaltim Wajibkan Media Penuhi Syarat Ketat

Suriadi Said by Suriadi Said
17 Juni 2025 | 16:54
Reading Time: 2 mins read
0
Media Abal-Abal Dilarang Masuk! Pemprov Kaltim Wajibkan Media Penuhi Syarat Ketat

Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal, dalam kegiatan sosialisasi Pergub di Samarinda, Selasa (17/6/2025).

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Aturan ini mulai berlaku pada 2025. Tujuannya: menertibkan kerja sama media sekaligus menjaga kualitas informasi publik yang disampaikan ke masyarakat.

PILIHAN REDAKSI

Kaltim Kaya SDA, Mengapa Pendapatan Daerah Belum Maksimal? Makanan MBG Dikeluhkan Siswa SMA 13 Samarinda, Wagub Kaltim Minta Dievaluasi

Kaltim Kaya SDA, Mengapa Pendapatan Daerah Belum Maksimal?

26 Juni 2026 | 23:40
IMG 20260623 WA0046 edit 1322396816572174

Wamen HAM: Pemerintah Komitmen Selesaikan Isu HAM

24 Juni 2026 | 12:15

“Ini bukan soal membatasi pertumbuhan media, tapi membina dan menertibkan agar kita bekerja sama dengan media yang profesional dan taat aturan,” tegas Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal, dalam kegiatan sosialisasi Pergub di Samarinda, Selasa (17/6/2025).

Dalam Pergub ini, hanya media massa yang memenuhi syarat legal dan struktural yang bisa menjalin kerja sama dengan Pemprov. Berikut ketentuannya:

Syarat badan usaha:

  • Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
  • Punya pengesahan dari Kemenkumham
  • Memiliki NPWP dan Surat Keterangan PKP
  • Kantor redaksi berdomisili di Kaltim, lengkap dengan alamat dan boks redaksi
  • Terdaftar dalam organisasi konstituen Dewan Pers
  • Aktif minimal dua tahun

Syarat redaksi:

  • Pemimpin redaksi (pimred) wajib memiliki sertifikat wartawan utama dan hanya boleh memimpin maksimal dua media
  • Redaktur wajib bersertifikat madya
  • Memiliki wartawan bersertifikat wartawan muda
  • Pimred harus ber-KTP Kalimantan Timur (Kaltim)

Klasifikasi Media: Grade A, B, dan C

Untuk mempermudah pengawasan, media dibagi menjadi tiga kategori:

  • Grade A: Terverifikasi faktual oleh Dewan Pers
  • Grade B: Terverifikasi administrasi atau menyampaikan surat pernyataan bermaterai bahwa proses pendaftaran ke Dewan Pers sedang berlangsung
  • Grade C: Memenuhi seluruh syarat Pergub dan sedang dalam proses menuju verifikasi

Faisal menegaskan, maraknya media tanpa legalitas yang menawarkan kerja sama ke instansi pemerintah menjadi latar belakang lahirnya regulasi ini. Pemprov ingin setiap anggaran yang digunakan untuk media dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika.

“Dengan Pergub ini, kerja sama tidak lagi berdasarkan selera atau kedekatan. Tapi murni karena media itu layak dan memenuhi syarat profesionalisme,” ucap Faisal.

Pergub 49/2024 bukan hanya soal tata kelola media. Aturan ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap empat pihak utama: Masyarakat, agar menerima informasi yang kredibel; Perusahaan media, agar bersaing secara sehat; Wartawan, agar bekerja dalam sistem yang benar; dan OPD, agar tidak salah memilih mitra kerja

Dalam proses penyusunan Pergub, Pemprov Kaltim juga melibatkan berbagai organisasi profesi dan asosiasi media, termasuk dari unsur Dewan Pers.

“Ini adalah langkah maju. Kita ingin ekosistem media di Kaltim tumbuh sehat, adil, dan berkualitas,” tutup Faisal.

[DIAS]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Dewan PersDiskominfo KaltimKaltim
Previous Post

360 Jemaah Haji Kloter Pertama Tiba di Balikpapan, Semua Selamat

Next Post

Pergub Kaltim 49/2024 Berlaku, Hanya Media Legal Dapat Anggaran

BACA JUGA

Nilai TKA SD Bontang Lampaui Nasional, Peringkat Dua Se-Kaltim Balikpapan Dapat 10 Revitalisasi Sekolah, Wali Kota: Pendidikan Kunci Putus Kemiskinan Ribuan Anak di Kutim Masih Putus Sekolah, Data Disdikbud Ungkap Fakta Mengkhawatirkan Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono Digelar April 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Tes Kemampuan Akademik Serentak untuk SD dan SMP Belajar dari Bocah NTT, Bontang Siapkan Anggaran Pendidikan Rp29,6 Miliar SPMB Gantikan PPDB, Ini Perubahan Jalur Masuk Sekolah 2025 di Balikpapan

Nilai TKA SD Bontang Lampaui Nasional, Peringkat Dua Se-Kaltim

26 Juni 2026 | 23:54
Kaltim Kaya SDA, Mengapa Pendapatan Daerah Belum Maksimal? Makanan MBG Dikeluhkan Siswa SMA 13 Samarinda, Wagub Kaltim Minta Dievaluasi

Kaltim Kaya SDA, Mengapa Pendapatan Daerah Belum Maksimal?

26 Juni 2026 | 23:40
TKA 2026: Nilai SMP Bontang Tertinggi di Kaltim Tidak Sekaligus, Rekrutmen 127 Guru Bontang Dilakukan Bertahap

TKA 2026: Nilai SMP Bontang Tertinggi di Kaltim

26 Juni 2026 | 23:30
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Terungkap Setelah Bertahun-tahun, Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Samarinda Dilaporkan

Terungkap Setelah Bertahun-tahun, Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Samarinda Dilaporkan

26 Juni 2026 | 22:13
Libur Sekolah, 10 Anak Balikpapan di Sekolah Rakyat Pulang Lepas Rindu dengan Keluarga Cara Sekolah Rakyat Kaltim Rawat Pancasila lewat Canva hingga Ibadah

Libur Sekolah, 10 Anak Balikpapan di Sekolah Rakyat Pulang Lepas Rindu dengan Keluarga

26 Juni 2026 | 21:57
Next Post
Pergub Kaltim 49/2024 Berlaku, Hanya Media Legal Dapat Anggaran

Pergub Kaltim 49/2024 Berlaku, Hanya Media Legal Dapat Anggaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Sudah Habiskan Rp244 Miliar, Balikpapan Masih Butuh 5.784 Unit PJU Tambahan

Sudah Habiskan Rp244 Miliar, Balikpapan Masih Butuh 5.784 Unit PJU Tambahan

20 Juni 2026 | 21:48
Hindari Lubang Jalan, 2 Pemotor Tewas Kecelakaan di Kutim

Hindari Lubang Jalan, 2 Pemotor Tewas Kecelakaan di Kutim

22 Juni 2026 | 16:00

Balikpapan akan Terang Benderang, 2 Ribu Lampu Jalan Siap Dipasang hingga Oktober 2025

26 Juni 2025 | 12:46

Ekonomi Bontang Anjlok 2,15 Persen, Industri Raksasa Terkapar, Sektor Jasa Meroket

12 Mei 2025 | 18:50
Olahraga Adalah Investasi, Dispora Kaltim: Pembudayaan Olahraga Harus jadi Perhatian Semua Pihak

Olahraga Adalah Investasi, Dispora Kaltim: Pembudayaan Olahraga Harus jadi Perhatian Semua Pihak

5 November 2023 | 22:24

Terbaru

Nilai TKA SD Bontang Lampaui Nasional, Peringkat Dua Se-Kaltim Balikpapan Dapat 10 Revitalisasi Sekolah, Wali Kota: Pendidikan Kunci Putus Kemiskinan Ribuan Anak di Kutim Masih Putus Sekolah, Data Disdikbud Ungkap Fakta Mengkhawatirkan Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono Digelar April 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Tes Kemampuan Akademik Serentak untuk SD dan SMP Belajar dari Bocah NTT, Bontang Siapkan Anggaran Pendidikan Rp29,6 Miliar SPMB Gantikan PPDB, Ini Perubahan Jalur Masuk Sekolah 2025 di Balikpapan

Nilai TKA SD Bontang Lampaui Nasional, Peringkat Dua Se-Kaltim

26 Juni 2026 | 23:54
Kaltim Kaya SDA, Mengapa Pendapatan Daerah Belum Maksimal? Makanan MBG Dikeluhkan Siswa SMA 13 Samarinda, Wagub Kaltim Minta Dievaluasi

Kaltim Kaya SDA, Mengapa Pendapatan Daerah Belum Maksimal?

26 Juni 2026 | 23:40
TKA 2026: Nilai SMP Bontang Tertinggi di Kaltim Tidak Sekaligus, Rekrutmen 127 Guru Bontang Dilakukan Bertahap

TKA 2026: Nilai SMP Bontang Tertinggi di Kaltim

26 Juni 2026 | 23:30
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved