Pranala.co, SAMARINDA – Kalimantan Timur (Kaltim) bukan hanya dikenal sebagai lumbung energi nasional, tetapi juga menyimpan sederet persoalan lingkungan dari aktivitas tambang. Salah satunya, lubang bekas galian yang kerap menjadi ancaman bagi masyarakat sekitar.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kini menegaskan kembali tanggung jawab perusahaan tambang. Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyoroti peran Kepala Teknik Tambang (KTT) yang menurut aturan hukum memegang tanggung jawab penuh atas keselamatan di area operasional.
“Kalau KTT tidak melaksanakan tugas menjaga keamanan lubang tambang, itu bisa masuk ranah pidana. Karena menyangkut kelalaian yang membahayakan orang lain,” tegas Seno, Selasa (23/9/2025).
Dalam waktu dekat, Pemprov Kaltim akan mengeluarkan surat edaran baru untuk semua perusahaan tambang. Poin utamanya adalah kewajiban pemasangan rambu peringatan di sekitar lubang bekas galian serta penjagaan area agar tidak membahayakan warga.
“Intinya, perusahaan harus pasang rambu peringatan sekaligus menjaga area bekas tambang. Jangan sampai membahayakan masyarakat,” ujar Seno.
Langkah ini disebut sebagai penguatan dari aturan sebelumnya. Meski surat edaran pernah dikeluarkan, masih ada perusahaan yang lalai melaksanakannya.
“Kenyataannya memang masih ada unsur kelalaian. Ini catatan penting yang harus diawasi dan ditindaklanjuti,” tambahnya.
Pemprov Kaltim menegaskan komitmen menjaga keselamatan masyarakat sekaligus kelestarian lingkungan. Pengawasan akan diperketat, termasuk penindakan bagi perusahaan yang abai terhadap kewajiban mereka.
“Dengan langkah ini, kami ingin Kaltim menjadi contoh industri tambang yang bertanggung jawab, sekaligus berkomitmen terhadap keselamatan masyarakat,” tutup Wagub Katltim, Seno Aji. (TIA)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















