Pranala.co, SAMARINDA – Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah warung angkringan di Jalan Peti Kemas, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Selasa (23/9) sore.
Kasus ini bermula saat korban, RM (38), warga Rapak Dalam, memarkir sepeda motor Honda Genio miliknya di depan warung. Saat itu, kunci motor masih menempel.
Sekira pukul 17.30 WITA, seorang pria datang berpura-pura menanyakan bensin. Ketika korban kembali keluar, ia terkejut mendapati motornya hilang bersama kunci yang semula diletakkan di meja warung. Akibat peristiwa ini, korban merugi hingga Rp14 juta dan langsung melapor ke Polresta Samarinda.
Berbekal hasil penyelidikan, tim Jatanras berhasil menangkap pelaku pertama berinisial I (32), warga Gunung Lingai, saat berusaha menjual motor curian.
Dari pemeriksaan, I mengaku mendapat perintah dari rekannya, WR (27), warga Sungai Pinang Dalam. Polisi segera bergerak dan meringkus WR di Jalan Merdeka, Gang Otok.
Tak berhenti di situ, seorang pelaku lain, AP (29), warga Sidomulyo, ikut dibekuk di kawasan Sentosa Dalam, Gang Kenangan 8.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka. Di antaranya satu unit Honda Genio hasil curian, satu unit Honda Beat yang digunakan untuk sarana kejahatan, serta beberapa dokumen kendaraan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan curanmor.
“Ketiga pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” jelas Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. (DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















