DINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim getol mensosialisasikan penerapan E-PTSP. Salah satunya di Balikpapan baru-baru ini.
Layanan E-PTSP sebenarnya sudah diluncurkan sejak 2021 lalu. E-PTSP hadir sebagai salah satu inovasi layanan terpadu perizinan satu pintu yang terhubung dengan instansi lain.
Walhasil, para pengguna yang ada kepentingan untuk ajukan permohonan izin di kabupaten, kota, hingga provinsi bisa mengakses E-PTSP saja. Tak perlu repot-repot untuk datang ke daerah terkait.
Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto bilang, E-PTSP didesain mudah digunakan agar bisa langsung memberikan pelayanan yang mudah dan cepat untuk masyarakat luas. Terkhusus pelaku bisnis.
“Kami berharap semua pemangku kepentingan terkait bisa memiliki kesadaran untuk terus memanfaatkan E-PTSP,” ujar Puguh.
Dia melanjutkan, fitur-fitur yang ada di dalam E-PTSP juga beragam. Mulai tanda tangan elektronik, penambahan layanan baru, persyaratan, hingga output cetakan. Hal ini tentu memudahkan masyarakat dan konfigurasi suatu layanan.
Tentu tak hanya itu, ada juga kemudahan dan konfigurasi SOP, verifikasi dan persetujuan berjenjang, terintegrasi dengan OPD teknis. Serta fleksibilitas reporting dan arsip digital,” tambah dia.
Di satu sisi, sosialisasi yang digelar DPMPTSP Kaltim ini juga disambut positif oleh sejumlah pihak. Dari situ, komitmen DPMPTSP Kaltim untuk terus mengoptimalkan semua layanan perizinan bisa terus ditingkatkan.
Tak perlu bingung, layanan tersebut sudah ada di dalam situs web resmi DPMPTSP Kaltim. Kemudian, masyarakat bisa mengaksesnya dengan mengunjungi situs web https://e-ptsp.kaltimprov.go.id/ untuk mendaftarkan permohonan perizinan.
“Setelah itu, pengguna bisa mendaftarkan akun pemohon dengan mengisi form pendaftaran. Pilih izin yang diinginkan dan isi semua persyaratan. Data yang dimasukkan itu harus sesuai identitas pemohon terkait,” beber Puguh.
Langkah selanjutnya, pemohon juga akan mendapatkan konfirmasi lewat email. Puguh menyebutkan, pemohon bisa log in dengan memasukkan user dan password yang sudah dikirimkan di email.
Dari situ, proses izin akan diproses. Kemudian, setelah mengisi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) bisa langsung dicetak secara mandiri.
“Ini komitmen kami dalam pengelolaan dan layanan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” tandasnya. (ADS/DPMPTSP KALTIM)
Discussion about this post