• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, April 4, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemenkeu Terbitkan Beleid, Pemda Bisa Dapat Hibah Khusus Tangani Corona

Suriadi Said by Suriadi Said
12 Mei 2020 | 02:40
Reading Time: 3 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) menetapkan bahwa pemerintah daerah (Pemda) bisa mendapatkan hibah khusus untuk penanganan wabah virus Corona.

Aturan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 46/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), yang ditetapkan oleh Menkeu pada 30 April 2020.

PILIHAN REDAKSI

Bontang Pastikan Bantuan Hibah untuk Aparat Penegak Hukum Tetap Ada Tahun 2026 Rotasi Jabatan di Polres Bontang: Kasat Samapta dan Kasat Reskrim Berganti

Bontang Pastikan Bantuan Hibah untuk Aparat Penegak Hukum Tetap Ada Tahun 2026

4 Desember 2025 | 18:37
Rp3,95 Miliar Digelontorkan untuk Masjid, Musala, dan TPA di Pangkep

Rp3,95 Miliar Digelontorkan untuk Masjid, Musala, dan TPA di Pangkep

31 Juli 2025 | 15:30

“Hibah penanganan pandemi Covid-19, adalah hibah dalam bentuk uang yang bersumber dari penerimaan dalam negeri yang diberikan dalam rangka penanganan pandemi virus Covid-19 dan dampak akibat pandemi Covid-19,” sebagaimana dikutip dalam PMK tersebut, Senin (11/5).

Di dalam penganggarannya, Kementerian Teknis (Executing Agency/EA) dapat mengusulkan pendanaan untuk hibah penanganan pandemi Covid-19 kepada Menkeu selaku bendahara umum negara (BUN).

Usulan pendanaan ini, harus disertai dengan melampirkan hasil review Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Hasil review dari APIP ini, digunakan sebagai dasar pelaksanaan review atas Rencana Kerja dan Anggaran Bagian Anggaran (RKA BA) BUN Pengelolaan Hibah Daerah (PHD).

Di samping itu, EA juga harus menyusun petunjuk teknis hibah penanganan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. Di dalam penyusunannya, EA harus berkoordinasi dengan Kemenkeu, atau dalam hal ini Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Kemudian, dalam penyusunan petunjuk teknis hibah penanganan pandemi virus Corona, paling sedikitnya harus memuat beberapa informasi. Seperti petunjuk penggunaan atau pelaksanaan, cakupan kegiatan, kriteria daerah penerima, sasaran keluaran dan biaya, serta mekanisme perhitungan alokasi.

Lebih lanjut dikatakan, hibah yang diberikan ini dapat digunakan untuk penanganan pandemi virus Corona, serta penanganan dampak ekonomi dan/atau sosial akibat pandemi virus Corona.

Di dalam PMK tersebut juga dinyatakan, penghitungan alokasi hibah penanganan pandemi Corona per daerah, akan dilakukan berdasarkan beberapa kriteria.

Diantaranya seperti arah dan prioritas nasional, sebaran bencana dan besarnya dampak pandemi, sinkronisasi program atu kegiatan hibah dengan sumber pendanaan lainnya, kesiapan daerah, serta pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyaluran hibah penanganan pandemi Covid-19 ini, dilaksanakan melalui tata cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang dilaksanakan paling lambat tanggal pada 23 Desember 2020 mendatang.

Lalu, jika masih terdapat sisa dana hibah di RKUD setelah Pemda menyelesaikan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 dan sasaran keluaran telah tercapai, maka sisa dana hibah tersebut harus disetorkan ke RKUN.

Apabila sisa dana hibah belum disetorkan ke RKUN sampai dengan 6 bulan terhitung sejak batas akhir waktu penyelesaian sasaran keluaran, maka Menkeu melalui DJPK dapat melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).

Pemotongan DAU dan/atau DBH, dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah sisa dana hibah yang belum disetorkan ke RKUN dan/atau kriteria yang ditentukan oleh PPA BUN pengelolaan hibah daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri.

Selanjutnya, apabila terdapat penyimpangan dan/atau penyalahgunaan hibah dari maksud dan tujuan uta pemberian hibah dalam PHD, maka berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Menkau dapat menghentikan penyaluran hibah penanganan pandemi Covid-19 setelah mendapat pertimbangan dari EA.

Penghentian penyaluran hibah penanganan pandemi Covid-19 dilaksanakan oleh KPA BUN PHD. Apabila penyaluran hibah penanganan pandemi Covid-19 dihentikan, maka Pemda menyelesaikan kegiatan hibah penanganan pandemi Covid-19 dalam PHD menggunakan dana dari APBD,” terang PMK tersebut. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Via: Redaksi
Tags: BeleidCovid-19Dana HibahKementerian Keuangan
Previous Post

RSKD Balikpapan Pakai TCM, Hasil COVID-19 Bisa Diketahui 45 Menit

Next Post

Menelusuri Awal Mula Tambang Batubara di Kaltim

BACA JUGA

Inflasi Kaltim Maret 2026 Tembus 3,31 Persen, Samarinda Tertinggi Produk Tak Layak Edar Ditemukan di Pasar dan Ritel Balikpapan Stok Pangan di Bontang Aman Meski Harga Telur Naik

Inflasi Kaltim Maret 2026 Tembus 3,31 Persen, Samarinda Tertinggi

3 April 2026 | 10:04
Ribuan UMKM di Kaltim Serap KUR Rp785,62 Miliar, Sektor Perdagangan Mendominasi Bontang Catat Pertumbuhan Kredit UMKM Tertinggi di Kaltim

Ribuan UMKM di Kaltim Serap KUR Rp785,62 Miliar, Sektor Perdagangan Mendominasi

2 April 2026 | 07:14
Harga Sawit Kaltim Menguat di Akhir Maret 2026 Harga TBS Sawit Kaltim Naik Akhir Januari 2026, Pendapatan Petani Ikut Terdongkrak Petani Plasma Kaltim Sumringah, Harga TBS Tembus Rp 3.350 per Kg Pekebun di Kaltim Paling Sejahtera sepanjang November 2023, Penyebabnya?

Harga Sawit Kaltim Menguat di Akhir Maret 2026

1 April 2026 | 07:31
Ekonomi Kutim Lepas dari Jurang Tambang, Pertumbuhan Non-Migas Melesat 11 Persen

Ekonomi Kutim Lepas dari Jurang Tambang, Pertumbuhan Non-Migas Melesat 11 Persen

27 Maret 2026 | 21:28
Ekspor Kaltim Anjlok, Batubara dan CPO Alami Penurunan Ekspor Nonmigas Kaltim Naik 27,21 Persen

Ekspor Kaltim Anjlok, Batubara dan CPO Alami Penurunan

26 Maret 2026 | 16:39
Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,85 Juta per Gram, Buyback Turun

Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,85 Juta per Gram, Buyback Turun

26 Maret 2026 | 14:10
Next Post

Menelusuri Awal Mula Tambang Batubara di Kaltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya Distribusi Air dari WTP KS Tubun Mati Total Akhir Pekan Ini

Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya

3 April 2026 | 21:21
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026 Jadwal Kapal Pelni Juli 2025 dari Balikpapan dan Bontang, Cek Lengkapnya di Sini Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Juli 2025 Resmi Rilis, Cek Tanggal dan Rute Lengkapnya di Sini

Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026

29 Maret 2026 | 21:14
Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya Jalur Laut Masih Rawan, Polres Bontang Perketat Pengawasan Narkoba di Pelabuhan

Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya

29 Maret 2026 | 20:24

Terbaru

Remaja 19 Tahun Ditangkap, Tiga Kali Jambret di Samarinda

Remaja 19 Tahun Ditangkap, Tiga Kali Jambret di Samarinda

4 April 2026 | 00:10
Diduga Serangan Jantung, Kuli Bangunan di Samarinda Ditemukan Tak Bernyawa

Diduga Serangan Jantung, Kuli Bangunan di Samarinda Ditemukan Tak Bernyawa

3 April 2026 | 23:52
Halal Bihalal Polres Bontang, Ustaz Das’ad Latif Soroti Nilai Ibadah dari Tugas Polisi

Halal Bihalal Polres Bontang, Ustaz Das’ad Latif Soroti Nilai Ibadah dari Tugas Polisi

3 April 2026 | 22:22
Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya Distribusi Air dari WTP KS Tubun Mati Total Akhir Pekan Ini

Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya

3 April 2026 | 21:21

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved