pranala.co – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kaltim telah menerbitkan sebanyak 15 surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) dalam penanganan kasus tambang ilegal selama tahun ini.
Wakil Kepala Kejati Kaltim Amiek Mulandari menyampaikan kasus tambang ilegal ini telah ditindaklanjuti dengan memberikan tuntutan kepada para pelakunya. Berbeda dengan penanganan pada tahun sebelumnya, tahun ini Kejati Kaltim sudah menetapkan tiga perusahaan besar menjadi tersangka.
“Sekarang ini sudah ada tiga perusahaan besar yang jadi tersangka. Jadi sesungguhnya ada ilegal mining, kemudian pelanggaran undang-undang perhutanan itu ada,” ungkap Amiek melalui keterangannya, Kamis (6/10/2022).
Amiek membeberkan belasan kasus tambang ilegal tersebut terbanyak terjadi di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). Bahkan baru-baru ini Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus tambang ilegal di kawasan konservasi Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) di Kecamatan Samboja, Kukar.
Amiek bilang polisi saat ini masih melakukan pengembangan dan memburu para pelaku lainnya, termasuk pemodal di dalam aktivitas illegal mining tersebut.
“Rata-rata kasus tambang ilegal terbanyak di Kukar, yang terakhir di Bulungan (Kaltara) juga ada illegal mining. Untuk kerugian negaranya kami belum jumlah, nanti akan disampaikan,” terangnya.
Dia menegaskan pihaknya akan mengajukan tuntutan maksimal kepada para pelaku ilegal mining, seperti pemodal hingga operator tambang.
Selain itu, memberlakukan denda maksimal kepada para pelaku dengan nominal paling tinggi hingga Rp 1,5 miliar. Ada pemodal yang dituntut tiga tahun.
“Kalau operator kami tuntut dua tahun, putus satu tahun setengah. Dendanya juga ada, kalau yang paling tinggi sampai Rp1,5 Miliar,” sebutnya.
Amiek menambahkan dengan tuntutan maksimal kepada para pelaku tambang ilegal tersebut diharapkan bisa menimbulkan efek jera sekaligus peringatan kepada para pelaku yang lain agar tidak melakukan aktivitas tambang ilegal.
“Kami sudah coba naikkan tuntutan biar ada efek jera dan pembelajaran untuk yang lain agar jangan sampai mereka juga ikut seperti itu,” tuntasnya. (*)
Discussion about this post