UPAYA yang dilakukan oleh terdakwa Basir dalam pengajuannya untuk eksepsi tidak berjalan mulus. Pasalnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur menolak poin keberatan yang diajukan.
“Eksepsi yang disebutkan penasehat hukum tidak dapat diterima,” terang Kasi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo.
Berikutnya persidangan akan digelar kembali 26 Juli mendatang. Agendanya ialah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya terdakwa menyampaikan eksepsi sebanyak 12 lembar. Akan tetapi JPU menilai poin yang diajukan itu menyangkut pokok perkara.
Pada sidang berikutnya pemeriksaan akan dilangsungkan sekaligus. Terhadap tiga terdakwa meliputi Basir, Noorhayati, dan Rendy Iriawan.
Artinya tiga terdakwa akan di dudukkan di kursi pesakitan sekaligus. Mengingat saksi yang akan dimintai keterangan orangnya sama.
Terkait tiga terdakwa ini tidak ada opsi tuntutan pembayaran uang pengganti. Mengingat mereka diduga tidak menerima uang dari pembebasan ini.
“Melainkan yang mengambil itu ialah Sayid Husein Assegaf dan Marmin,” urai dia.
Sebelumnya, setelah pembacaan dakwaan terdakwa Basir pun mengajukan eksepsi atau keberatan. “Jadi hanya satu yang eksepsi. Dua terdakwa lain yakni Rendi Iriawan dan Noorhayati justru menerima,” sebutnya.
Kejari Bontang sebelumnya melimpahkan dua berkas. Satu berkas atas nama terdakwa Basir dan Rendi. Satu berkas lainnya dengan terdakwa Noorhayati.
Tiga mantan pejabat diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5,2 miliar untuk pengadaan lahan jalan masuk bandara perintis Bontang Lestari tahun 2012.
Total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan Bandara Perintis Bontang Lestari mencapai 145.238 meter persegi.
Kejaksaan memiliki barang bukti yang berupa 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Nilainya mulai Rp205.700.000 hingga tertinggi Rp1.841.270.000. (*)
Discussion about this post