Pranala.co, SAMARINDA – Peredaran narkotika jenis ekstasi di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi pil ekstasi, Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Operasi itu dipimpin Kepala Subdit I AKBP Henri Sidabutar. Hasilnya, Rabu (11/2/2026) sekira pukul 22.00 Wita, tim opsnal menangkap seorang laki-laki berinisial DL di wilayah Kota Samarinda.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 50 butir narkotika jenis ekstasi berlogo LV dengan berat bersih 19,59 gram. Barang bukti itu diduga akan diedarkan di Kota Samarinda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, KBP Romy Tamtelahitu, menjelaskan bahwa berdasarkan fakta hukum awal, DL diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika.
“Yang bersangkutan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Alternatifnya, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Romy dalam keterangannya.
DL diketahui berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Karena itu, proses penanganan perkara tidak hanya mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tetapi juga mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sejumlah langkah prosedural telah ditempuh penyidik, antara lain berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Samarinda untuk penyusunan penelitian kemasyarakatan (litmas), berkoordinasi dengan Dinas Sosial Balikpapan, serta dengan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Penyidik juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait batas waktu penanganan perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
KBP Romy Tamtelahitu menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Endar Priantoro. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim bersama jajaran disebut terus melakukan pengungkapan kasus narkotika di seluruh wilayah hukum Kalimantan Timur.
“Kami berkomitmen menekan peredaran narkoba demi menjamin masyarakat Kaltim terbebas dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal pengaduan resmi lainnya. (RIL)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami














