KEJAKSAAN Negeri alias Kejari Bontang telah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bandara perintis, Bontang Lestari. Ketiganya termuat dalam dua berkas yang dilakukan penyidikan Satreskrim Polres Bontang.
Tersangkanya meliputi B (mantan Camat Bontang Selatan) dan RI (mantan lurah Bontang Lestari) dalam satu berkas. Ditambah N (mantan kabag pemerintahan sekkot).
Kajari Bontang Syamsul Arif menjelaskan masa penahanan dari jaksa penuntut umum berdurasi 20 hari. Namun itu bisa diperpanjang. Akan tetapi ia menargetkan bahwa pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Samarinda ialah setelah Idulfitri.
“Dalam waktu cepat kami akan segera limpahkan,” jelasnya.
Ketiga tersangka saat ini sudah mendekam di Lapas II Bontang. Seluruhnya saat penahanan beberapa hari lalu didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Mereka mengaku siap terbuka saat proses persidangan mendatang. Belum diketahui secara pasti apa yang bakal dibeberkan.
“Kami mempersilakan jika mau dibuka saat persidangan nanti. Karena itu hak mereka,” sebutnya.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP). Tiga mantan pejabat diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp5,2 miliar untuk pengadaan lahan jalan masuk bandara perintis Bontang Lestari tahun 2012.
Total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan Bandara Perintis Bontang Lestari mencapai 145.238 meter persegi. Kejaksaan memiliki barang bukti yang berupa 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Nilainya mulai Rp205.700.000 hingga tertinggi Rp1.841.270.000.
Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat satu juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP. (*)
Discussion about this post