pranala.co – Kementerian Agama menetapkan sebaran kuota haji 2022 atau 1443 Hijriah lewat Keputusan Menteri Agama Nomor 405 tahun 2022. Total kuota haji tahun ini yang diberikan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia mencapai 100.051.
“Keputusan ini selanjutnya akan menjadi pedoman dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 April 2022.
Keputusan yang diteken Yaqut pada 22 April lalu ini tak hanya jadi pedoman bagi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, tapi juga bagi Penyelanggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus. Adapun kuota 100.051 ini terdiri dari, 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Untuk haji reguler, rinciannya yaitu 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah. Sementara untuk haji khusus, rinciannya yaitu 6.664 kuota jemaah haji khusus 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
Baik untuk haji reguler maupun haji khusus, kata Yaqut Cholil Qoumas, kuota 100.051 pada 1443 H/2022 M ini diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441 H/ 2020 M Lalu, jemaah yang berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi.
Selain itu, ada juga jemaah yang diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M. Prioritas berlaku bagi dua kelompok.
Pertama, jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M, tapi tidak masuk alokasi kuota. Kedua, jemaah yang menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M. “Sepanjang kuota haji tersedia,” kata Yaqut.
Adapun sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M ini yaitu sebagai berikut:
1. Aceh: 1.999
2. Sumatera Utara: 3.802
3. Sumatera Barat: 2.106
4. Riau: 2.304
5. Jambi: 1.328
6. Sumatera Selatan: 3.201
7. Bengkulu: 747
8. Lampung: 3.219
9. DKI Jakarta: 3.619
10. Jawa Barat: 17.679
11. Jawa Tengah: 13.868
12. DI Yogyakarta: 1.437
13. Jawa Timur: 16.048
14. Bali: 319
15. NTB: 2.054
16. NTT: 305
17. Kalimantan Barat: 1.150
18. Kalimantan Tengah: 736
19. Kalimantan Selaratan: 1.743
20. Kalimantan Timur: 1.181
21. Sulawesi Utara: 326
22. Sulawesi Tengah: 910
23. Sulawesi Selatan: 3.320
24. Sulawesi Tenggara: 922
25. Maluku: 496
26. Papua: 491
27. Bangka Belitung: 486
28. Banten: 4.319
29. Gorontalo: 447
30. Maluku Utara: 491
31. Kepulauan Riau: 589
32. Sulawesi Barat: 663
33. Papua Barat: 330
34. Kalimantan Utara: 190
Sejak pandemi Covid-19 melanda pada awal 2020, pemerintah Arab Saudi menutup pintu untuk para jemaah haji dan umrah. Baru pada tahun ini pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji kepada pemerintah Indonesia. (js/id)
Discussion about this post