USAI berhasil menangkap dua tersangka muncikari yang menjual anak di bawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) belum lama ini, Polres Bontang kembali mengungkap kasus serupa, Jumat (16/6/2023) pukul 21.00 Wita.
Kali ini, Sat Intelkam bersama Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan muncikari, pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial MIF (21) di salah satu hotel di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selayan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menuturkan, berbeda dari pengungkapan sebelumnya, korban kali ini bukan merupakan anak di bawah umur.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Berbas Pantai, Kota Bontang itu, melakukan aksinya menggunakan modus transaksi melalui percakapan aplikasi Whatsapp.
Setelah pelaku menentukan jumlah bayaran, korban selanjutnya diminta melayani si pria hidung belang. Usai korban menjalankan tugasnya, barulah pelaku mendapatkan bayaran dari si korban.
“Dari keterangannya, pelaku sudah melakukan aksinya sejak 2022 lalu sampai saat ini. Di wilayah hukum Polres Bontang, sudah banyak wanita yang menjadi korbannya dengan cara dijual kepada kenalan si pelaku,” beber Mandiyono.
Usai penangkapan, polisi mendapati sejumlah barang bukti antara lain berupa bukti transfer senilai Rp 1,2 juta dan satu unit ponsel pintar (smartphone). Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, MIF dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman enam tahun penjara. (*)
Discussion about this post