TINDAK Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali diungkap jajaran Satreskrim dan Satintelkam Polres Bontang.
Kali ini, salah seorang pemilik wisma di kawasan Prakla, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan yeng berperan sebagai muncikari, diterapkan menjadi tersangka.
Diungkapkan Kepala Polres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, pengungkapan kasus terjadi Senin (17/7/2023) dini hari di Wisma Bara-Bara Karaoke, Jalan Pangeran Diponegoro RT 16.
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, terjadi kegiatan prostitusi (perdagangan orang) di wisma tersebut.
Setelah diselidiki, polisi kemudian menangkap pria paruh baya berinisial Aa ( 61) yang merupakan pemilik wisma. Aa terbukti menjual korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada pria hidung belang.
Selain itu, juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp 1.250.000, selembar nota, dan satu buku catatan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Discussion about this post