• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, 28 September 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Kedapatan jadi Muncikari, Pria Paruh Baya di Bontang Ini Masuk Bui

Editor Suriadi Said
17 Juli 2023 | 11:43
Reading Time: 1 min read
0
Kedapatan jadi Muncikari, Pria Paruh Baya di Bontang Ini Masuk Bui

Tersangka Aa beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bontang. (Dok Polres Bontang)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

TINDAK Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali diungkap jajaran Satreskrim dan Satintelkam Polres Bontang.

Kali ini, salah seorang pemilik wisma di kawasan Prakla, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan yeng berperan sebagai muncikari, diterapkan menjadi tersangka.

Diungkapkan Kepala Polres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, pengungkapan kasus terjadi Senin (17/7/2023) dini hari di Wisma Bara-Bara Karaoke, Jalan Pangeran Diponegoro RT 16.

PILIHAN REDAKSI

Besi Tua Senilai Rp 50 Juta Milik Perusahaan Dicuri, Lima Warga Lok Tuan Diringkus Polres Bontang

Hukuman Penyetopan SPBU Tanjung Laut Bontang Berakhir Bulan Ini

Beli Sabu di Pasar Segiri Samarinda, Warga Bontang Ini Diringkus di Rumahnya

Hakim Vonis 4,5 Tahun Penjara Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, terjadi kegiatan prostitusi (perdagangan orang) di wisma tersebut.

Setelah diselidiki, polisi kemudian menangkap pria paruh baya berinisial Aa ( 61) yang merupakan pemilik wisma. Aa terbukti menjual korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada pria hidung belang.

Selain itu, juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp 1.250.000, selembar nota, dan satu buku catatan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Penulis: Bambang Alfatih
ShareTweetSend

BACA JUGA

Teruntuk Warga Bontang, Ada Lowongan 176 Formasi PPPK Khusus Tenaga Teknis dan Kesehatan
Bontang

Teruntuk Warga Bontang, Ada Lowongan 176 Formasi PPPK Khusus Tenaga Teknis dan Kesehatan

22 September 2023 | 08:40
Pembangunan Embung jadi Tanggung Jawab Pemprov Kaltim, Bontang Hanya Kebagian Ini
Bontang

Pembangunan Embung jadi Tanggung Jawab Pemprov Kaltim, Bontang Hanya Kebagian Ini

11 September 2023 | 05:13
Wakili Bontang, Tim Juri Sambangi Perpustakaan Mercusuar Lok Tuan
Bontang

Wakili Bontang, Tim Juri Sambangi Perpustakaan Mercusuar Lok Tuan

11 September 2023 | 00:06
Rencana Penambahan Tim Pengerjaan Parit Jalan Ahmad Yani Batal
Bontang

Rencana Penambahan Tim Pengerjaan Parit Jalan Ahmad Yani Batal

10 September 2023 | 19:13
Badak LNG Sigap Bantu Warga Korban Kebakaran Berbas Pantai
Bontang

Badak LNG Sigap Bantu Warga Korban Kebakaran Berbas Pantai

10 September 2023 | 17:47
Pengedar Sabu di Bontang Ini Divonis Penjara Enam Tahun
Bontang

Pengedar Sabu di Bontang Ini Divonis Penjara Enam Tahun

10 September 2023 | 10:55

Discussion about this post

TRENDING

  • Buletin Kaffah Edisi 214: Pesan Penting Maulid Nabi Muhammad SAW

    Buletin Kaffah Edisi 214: Pesan Penting Maulid Nabi Muhammad SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Anak Menyusui Bapak di Lukisan Cimon dan Pero

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turnamen Bulutangkis Selambai Cup 2023 Resmi Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIWO PWI Hadiri Raker KONI Bontang 2023, Berharap Masuk Cabor Fungsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kutai Kartanegara Buka 2.999 Formasi PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenalan dengan Arsya Amarlaily; Anak Bontang yang Diundang jadi Pembicara di Turki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TikTok Shop Dilarang, Transaksi Belanja yang Belum Selesai Seperti Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Malam Ini! Banjir Rob Setinggi 2,4 Meter Landa Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada PAW, Raking Pastikan Posisinya di DPRD Bontang Tak Terganti sampai Masa Jabatan Berakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In