DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan batas maksimal pembawaan rokok bagi jemaah haji sebesar 200 batang saat kembali ke Indonesia. Ketentuan ini berlaku bagi jemaah yang baru pulang dari Arab Saudi pada musim haji 2026.
Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan pada dasarnya tidak ada pembatasan umum terhadap barang bawaan jemaah haji. Namun, untuk barang kena cukai seperti rokok, terdapat ketentuan khusus yang harus dipatuhi.
“Kalau sigaret rokok itu batasannya 200 batang. Jadi ketika jemaah haji pulang dari Arab Saudi ke Indonesia membawa rokok lebih dari 200 batang, maka kelebihannya akan dimusnahkan,” ujar Cindhe dalam media briefing, Kamis (16/4/2026).
Meski demikian, ia menyebut pelanggaran terkait pembawaan rokok oleh jemaah haji relatif jarang ditemukan. Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan jemaah terhadap aturan kepabeanan cukup tinggi dalam beberapa musim haji terakhir.
Selain rokok, DJBC juga mengingatkan jemaah terkait kewajiban pelaporan uang tunai. Setiap penumpang yang membawa uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih saat masuk ke Indonesia wajib melaporkannya kepada petugas Bea Cukai.
Menurut Cindhe, aturan ini merupakan bagian dari kebijakan yang dititipkan oleh Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas dan memantau arus peredaran uang tunai dari luar negeri. Laporan tersebut nantinya akan diteruskan ke instansi terkait, termasuk Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Pembawaan uang tunai ketika masuk ke Indonesia memang harus dilaporkan ketika nilainya Rp100 juta atau lebih. Kalau di bawah itu, tidak perlu dilaporkan,” tegasnya.
Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan lalu lintas barang dan uang lintas negara, seiring meningkatnya mobilitas jemaah haji setiap tahun. Pemerintah berharap jemaah memahami aturan ini agar proses kepulangan berjalan lancar tanpa kendala di pintu masuk Indonesia. [CNN/DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















