pranala.co – Seorang pria berinisial ME di Samarinda tega mencabuli anak tetangganya masih berusia 8 tahun. Alasannya bikin miris.
Pelaku, ME beralasan karena tak kuat menahan syahwatnya saat sedang ditinggal istrinya bepergian ke luar kota.
Perbuatan asusila pria 21 tahun tersebut akhirnya terungkap setelah korbannya yang sudah dua kali dicabuli ME lapor ke orangtuanya.
“Setelah mendengar pengakuan korban, orang tua korban melaporkan kejadian itu kami dan langsung kami tindaklanjuti,” kata Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui rilisnya pada Kamis (11/8/2022) sore.
Kombes Ary mengungkapkan ME ditangkap tanpa perlawanan dengan petugas di kediamannya di kawasan Kecamatan Samarinda Kota, pada Minggu (31/7/2022) lalu. Saat diringkus, ME tidak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya yang sudah mencabuli korban sebanyak dua kali.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya sudah dua kali,” bebernya.
Kepada penyidik, ME mengaku pertama kali melakukan perbuatan cabulnya ketika melihat korban sedang bermain sendirian di depan rumahnya pada Jumat (29/7/2022) pagi lalu.
“Sekira pukul 11.00 WITA, pelaku mendatangi korban yang sedang main sendirian di depan rumahnya dan mencabuli,” terangnya.
Perbuatan bejat ME kembali berlanjut pada Sabtu (30/4/2022) malam sekira pukul 23.54 WITA. Saat itu ME nekat menyelinap masuk ke dalam kamar korban.
“Pengakuan pelaku dia hanya meraba-raba saja tidak sampai bersetubuh,” sebutnya.
Lebih lanjut Kombes Ary menyampaikan, dua kali aksi pencabulan yang dilakukan ME saat rumah korban dalam kondisi sepi.
Lalu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencabuli korban. Usai dua kali melakukan aksinya, korban takut melaporkan perihal itu kepada orangtuanya.
Kepada penyidik, bapak beranak satu tersebut memberikan keterangan bahwa aksi rudapaksa itu dilakukan dengan alasan tidak kuat menahan syahwat ditinggal istri yang sedang bepergian ke Balikpapan selama tiga hari.
“Pengakuannya, karena istrinya sedang pergi tiga hari jadi dia melakukan itu,” kata perwira menengah Polri tersebut.
Kendati mengaku menyesali perbuatannya, MA tetap harus mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda. Dia dijerat polisi dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post