• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juni 28, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Rupa

Istilah “Nonaktif” DPR Dinilai Akal-akalan, Pakar: UU Hanya Kenal PAW

Suriadi Said by Suriadi Said
1 September 2025 | 12:45
Reading Time: 2 mins read
0
Istilah "Nonaktif" DPR Dinilai Akal-akalan, Pakar: UU Hanya Kenal PAW

NasDem, PAN, dan Golkar resmi menonaktifkan sejumlah kadernya di DPR per 1 September 2025.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, JAKARTA – Keputusan tiga partai politik menonaktifkan sejumlah kadernya dari kursi DPR menuai kritik. Sejumlah pakar hukum tata negara menilai istilah “nonaktif” hanya akal-akalan partai untuk meredam kemarahan publik.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menegaskan bahwa Undang-Undang MD3 tidak mengenal istilah nonaktif.

PILIHAN REDAKSI

Demo di DPRD Balikpapan Memanas, Massa Teriak 'Holiday' saat Pejabat Absen

Demo di DPRD Balikpapan Memanas, Massa Teriak ‘Holiday’ saat Pejabat Absen

15 Juni 2026 | 21:14
Demo BBM Balikpapan, Polisi Taruh Polwan di Garis Depan

Demo BBM Balikpapan, Polisi Taruh Polwan di Garis Depan

15 Juni 2026 | 18:02

“Undang-Undang hanya mengenal mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW. Jadi kalau dibilang nonaktif, itu hanya akal-akalan politik,” ujar Yance mengutip Tempo.co, Senin (1/9/2025).

Menurut Yance, jika partai serius mendengar aspirasi rakyat, seharusnya kader yang bermasalah langsung dicabut keanggotaannya. Setelah itu, partai mengusulkan PAW kepada pimpinan DPR, lalu Presiden menerbitkan keputusan pemberhentian dan pengganti.

Hal senada disampaikan dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini. Ia menilai penonaktifan hanya keputusan internal partai, tanpa konsekuensi hukum di parlemen.

“Undang-Undang MD3 tidak mengenal istilah nonaktif. Yang ada hanya PAW,” kata Titi.

Titi menjelaskan mekanisme PAW diatur dalam Pasal 239 UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UU Nomor 13 Tahun 2019. Proses dimulai dari usulan partai, diteruskan ke DPR, lalu ditetapkan Presiden.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga menegaskan penonaktifan tidak sama dengan pemberhentian sementara.

“Kalau merujuk UU MD3 dan Tata Tertib DPR, istilah yang tepat adalah pemberhentian sementara. Itu pun hanya bisa jika anggota DPR berstatus terdakwa tindak pidana,” ujarnya.

Herdiansyah curiga penggunaan istilah nonaktif hanya trik politik untuk meredam kritik. “Tidak bisa partai seenaknya menonaktifkan anggota DPR. Itu bukan kewenangan mereka,” tambahnya.

Lima Politikus Dinonaktifkan

Sebelumnya, NasDem, PAN, dan Golkar resmi menonaktifkan sejumlah kadernya di DPR per 1 September 2025.

  • NasDem: Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
  • PAN: Eko Patrio dan Uya Kuya
  • Golkar: Adies Kadir, Wakil Ketua DPR 2024–2029

Sekjen DPP Golkar, Sarmuji, menyebut langkah itu sebagai upaya memperkuat disiplin dan menjaga etika kader. “Aspirasi rakyat tetap jadi acuan utama perjuangan Partai Golkar,” ujarnya.

Langkah penonaktifan ini muncul setelah gelombang kritik publik. Ahmad Sahroni dikecam karena menyebut wacana pembubaran DPR sebagai “orang tolol”.

Eko Patrio dihujat setelah mengunggah video joget di TikTok saat publik marah pada aksi joget anggota DPR di Sidang Tahunan MPR.

Uya Kuya juga disorot karena sikapnya di media sosial. Gelombang kritik terhadap lima politikus itu bahkan memicu demonstrasi di berbagai daerah.

Para pakar menilai, tanpa mekanisme hukum yang jelas, penonaktifan ini hanya sebatas gimik. Publik tetap menunggu langkah nyata partai untuk mendengar aspirasi rakyat. (tem)

Tags: DemonstrasiDPR RI
Previous Post

Situasi Demo Panas, TikTok Setop Fitur Live di Indonesia, YouTube?

Next Post

Kaltim Expo 2025: Pameran Lima Hari, Ekonomi Berputar Rp7 Miliar

BACA JUGA

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

26 Juni 2026 | 21:44
Jumat Berkah Kodim 0908/Bontang, Prajurit TNI Turun Langsung Bagikan Nasi untuk Warga

Jumat Berkah Kodim 0908/Bontang, Prajurit TNI Turun Langsung Bagikan Nasi untuk Warga

26 Juni 2026 | 21:12
Resmi Maju Calon Ketua HIPMI Bontang, Ini Program Unggulan Bos Bekesah.co

Resmi Maju Calon Ketua HIPMI Bontang, Ini Program Unggulan Bos Bekesah.co

23 Juni 2026 | 08:24
Ratusan Ribu Warga Kaltim Kena Hipertensi, Berpotensi Risiko Jantung

Ratusan Ribu Warga Kaltim Kena Hipertensi, Berpotensi Risiko Jantung

21 Juni 2026 | 08:20
1.200 Pasien Jantung Antre di RSUD Bontang, Mayoritas Luar Daerah

1.200 Pasien Jantung Antre di RSUD Bontang, Mayoritas Luar Daerah

20 Juni 2026 | 15:08
Menanti Nasib 6 Ribu Jiwa Dayak Wehea Kutim Raih Pengakuan Adat Tahun Ini

Menanti Nasib 6 Ribu Jiwa Dayak Wehea Kutim Raih Pengakuan Adat Tahun Ini

18 Juni 2026 | 18:32
Next Post
Kaltim Expo 2025: Pameran Lima Hari, Ekonomi Berputar Rp7 Miliar

Kaltim Expo 2025: Pameran Lima Hari, Ekonomi Berputar Rp7 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Hindari Lubang Jalan, 2 Pemotor Tewas Kecelakaan di Kutim

Hindari Lubang Jalan, 2 Pemotor Tewas Kecelakaan di Kutim

22 Juni 2026 | 16:00
Olahraga Adalah Investasi, Dispora Kaltim: Pembudayaan Olahraga Harus jadi Perhatian Semua Pihak

Olahraga Adalah Investasi, Dispora Kaltim: Pembudayaan Olahraga Harus jadi Perhatian Semua Pihak

5 November 2023 | 22:24

Balikpapan akan Terang Benderang, 2 Ribu Lampu Jalan Siap Dipasang hingga Oktober 2025

26 Juni 2025 | 12:46

Ekonomi Bontang Anjlok 2,15 Persen, Industri Raksasa Terkapar, Sektor Jasa Meroket

12 Mei 2025 | 18:50

Terbaru

Ayah Tiri Cabuli Anak di Samarinda hingga Hamil, Terbongkar karena Guru Ngaji

Ayah Tiri Cabuli Anak di Samarinda hingga Hamil, Terbongkar karena Guru Ngaji

28 Juni 2026 | 12:30
Kebakaran Samarinda Hanguskan 12 Rumah, Puluhan Warga Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Samarinda Hanguskan 12 Rumah, Puluhan Warga Kehilangan Tempat Tinggal

28 Juni 2026 | 12:14
Berpura-pura jadi Pembeli, Tiga Pelaku Gasak Gelang Emas 13 Gram di Sangatta

Berpura-pura jadi Pembeli, Tiga Pelaku Gasak Gelang Emas 13 Gram di Sangatta

27 Juni 2026 | 21:47
Terpilih Aklamasi, Andi Faiz Siapkan Golkar Bontang Kejar 9 Kursi DPRD

Terpilih Aklamasi, Andi Faiz Siapkan Golkar Bontang Kejar 9 Kursi DPRD

27 Juni 2026 | 21:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved