Pranala.co, JAKARTA – Keputusan tiga partai politik menonaktifkan sejumlah kadernya dari kursi DPR menuai kritik. Sejumlah pakar hukum tata negara menilai istilah “nonaktif” hanya akal-akalan partai untuk meredam kemarahan publik.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menegaskan bahwa Undang-Undang MD3 tidak mengenal istilah nonaktif.
“Undang-Undang hanya mengenal mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW. Jadi kalau dibilang nonaktif, itu hanya akal-akalan politik,” ujar Yance mengutip Tempo.co, Senin (1/9/2025).
Menurut Yance, jika partai serius mendengar aspirasi rakyat, seharusnya kader yang bermasalah langsung dicabut keanggotaannya. Setelah itu, partai mengusulkan PAW kepada pimpinan DPR, lalu Presiden menerbitkan keputusan pemberhentian dan pengganti.
Hal senada disampaikan dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini. Ia menilai penonaktifan hanya keputusan internal partai, tanpa konsekuensi hukum di parlemen.
“Undang-Undang MD3 tidak mengenal istilah nonaktif. Yang ada hanya PAW,” kata Titi.
Titi menjelaskan mekanisme PAW diatur dalam Pasal 239 UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UU Nomor 13 Tahun 2019. Proses dimulai dari usulan partai, diteruskan ke DPR, lalu ditetapkan Presiden.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga menegaskan penonaktifan tidak sama dengan pemberhentian sementara.
“Kalau merujuk UU MD3 dan Tata Tertib DPR, istilah yang tepat adalah pemberhentian sementara. Itu pun hanya bisa jika anggota DPR berstatus terdakwa tindak pidana,” ujarnya.
Herdiansyah curiga penggunaan istilah nonaktif hanya trik politik untuk meredam kritik. “Tidak bisa partai seenaknya menonaktifkan anggota DPR. Itu bukan kewenangan mereka,” tambahnya.
Lima Politikus Dinonaktifkan
Sebelumnya, NasDem, PAN, dan Golkar resmi menonaktifkan sejumlah kadernya di DPR per 1 September 2025.
- NasDem: Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
- PAN: Eko Patrio dan Uya Kuya
- Golkar: Adies Kadir, Wakil Ketua DPR 2024–2029
Sekjen DPP Golkar, Sarmuji, menyebut langkah itu sebagai upaya memperkuat disiplin dan menjaga etika kader. “Aspirasi rakyat tetap jadi acuan utama perjuangan Partai Golkar,” ujarnya.
Langkah penonaktifan ini muncul setelah gelombang kritik publik. Ahmad Sahroni dikecam karena menyebut wacana pembubaran DPR sebagai “orang tolol”.
Eko Patrio dihujat setelah mengunggah video joget di TikTok saat publik marah pada aksi joget anggota DPR di Sidang Tahunan MPR.
Uya Kuya juga disorot karena sikapnya di media sosial. Gelombang kritik terhadap lima politikus itu bahkan memicu demonstrasi di berbagai daerah.
Para pakar menilai, tanpa mekanisme hukum yang jelas, penonaktifan ini hanya sebatas gimik. Publik tetap menunggu langkah nyata partai untuk mendengar aspirasi rakyat. (tem)















