Bontang, PRANALA.CO — Bisnis itu bukan cuma soal modal dan produksi. Tapi juga soal laporan. Dan di sinilah banyak investor—baik lokal maupun asing—mulai kelabakan.
Sejumlah pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) kini harus belajar cara baru untuk patuh. Belajar lewat peringatan. Bahkan ada yang sampai SP2.
Ya, SP atau Surat Peringatan itu datang langsung dari Jakarta. Dari Kementerian Investasi. Bukan surat biasa. Ini semacam “alarm keras” karena para pengusaha ini tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala. Padahal itu kewajiban.

“Semua NIB (Nomor Induk Berusaha) sudah terkoneksi ke pusat. Jadi kalau ada yang tidak lapor, langsung ketahuan,” ujar Karel, Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, belum lama ini.
Karel tahu betul isi dapur OSS—Online Single Submission. Sistem digital ini memang menghubungkan langsung pelaku usaha ke pemerintah pusat. Satu pintu, tapi tidak bisa sembunyi.
Beberapa pengusaha, mungkin, masih menganggap LKPM itu sekadar formalitas. Tapi nyatanya, tiga kali tidak lapor bisa jadi mimpi buruk: usaha dibekukan. Tutup paksa. Tanpa banyak diskusi.

Makanya, DPMPTSP Bontang mulai turun tangan lebih aktif. Edukasi digencarkan. Grup komunikasi dengan pelaku usaha dihidupkan lagi. Notifikasi pengingat berkala mulai dibagikan. Semua untuk menghindari kejadian “telat lapor” yang bisa bikin surat cinta dari kementerian makin sering mampir.
“SP dikirim lewat email akun OSS masing-masing pelaku usaha. Tapi banyak yang tidak sadar karena jarang buka,” tambah Karel.

Langkah tegas ini, menurut Karel, bukan semata menghukum. Tapi mengingatkan. Bahwa iklim investasi harus sehat dan tertib. Pemerintah tidak mau sekadar menerima angka investasi tinggi. Mereka ingin semua transparan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami




















Comments 1