BONTANG – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami kenaikan di seluruh kelompok umur pada periode 1-15 Maret 2025. Kenaikan ini didorong meningkatnya harga jual Crude Palm Oil (CPO) dan kernel (inti sawit).
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal, dalam keterangan resminya, Senin (17/3/2025), menyampaikan bahwa kenaikan harga TBS dipengaruhi oleh lonjakan harga CPO dan kernel di pasar.
“Penyebab utama kenaikan harga TBS periode ini adalah meningkatnya harga jual CPO perusahaan sebesar Rp 14.154,15 dan harga kernel rata-rata tertimbang sebesar Rp 11.018,20 dengan indeks K sebesar 89,05 persen,” jelas Ence.
Rincian Harga TBS Sawit di Kaltim
Ence memaparkan bahwa kenaikan harga TBS berlaku di semua kelompok umur. Berikut adalah rincian harga TBS di Kaltim:
- Umur 3 tahun: Rp 2.859,43 per kg
- Umur 4 tahun: Rp 3.049,35 per kg
- Umur 5 tahun: Rp 3.067,85 per kg
- Umur 6 tahun: Rp 3.100,91 per kg
- Umur 7 tahun: Rp 3.119,68 per kg
- Umur 8 tahun: Rp 3.143,07 per kg
- Umur 9 tahun: Rp 3.209,33 per kg
- Umur 10 tahun ke atas: Rp 3.247,00 per kg
Menurut Ence, daftar harga tersebut merupakan standar harga bagi petani yang telah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) di Kaltim, khususnya kebun plasma.
Dinas Perkebunan Kaltim mendorong adanya kerja sama antara kelompok tani dan pihak pabrik minyak sawit (PMS) untuk menjaga stabilitas harga. Dengan kemitraan ini, harga TBS petani diharapkan sesuai standar yang ditetapkan dan tidak lagi dimainkan oleh para tengkulak.
“Kami berharap kerja sama antara petani dan pabrik sawit dapat meningkatkan kesejahteraan petani. Dengan harga yang sesuai standar, petani bisa terhindar dari permainan harga di tingkat tengkulak,” tambah Ence.
Kenaikan harga TBS ini menjadi angin segar bagi petani kelapa sawit di Kaltim, terutama di tengah fluktuasi harga komoditas yang kerap memengaruhi pendapatan mereka. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post