GUGATAN mengenai status tapal batas Kampung Sidrap, Kelurahan Guntung, Kota Bontang, Kaltim akan diajukan bulan ini.
Setelah dokumen penunjang gugatan tapal batas Kampung Sidrap telah dikumpulkan oleh Pemkot Bontang. Nantinya dokumen tersebut akan diserahkan kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk.
Beberapa waktu lalu, Pemkot Botang pun telah menjalin kerja sama dengan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, akhir bulan lalu.
“Nanti akan ada penandatanganan surat kuasa oleh wali kota,” terang Kabag Hukum Setda Bontang Saifullah.
Rencananya dokumen itu akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Diperkirakan pada pekan ketiga bulan ini.
Sementara Wakil Ketua DPRD Agus Haris menyatakan ini bentuk keseriusan pemerintah saat ini untuk memperjuangkan masyarakat Kampung Sidrap. “Agar bisa masuk wilayah administratif Bontang,” sebutnya.
Mengingat warga Sidrap sampai saat ini mendapat pelayanan dari Bontang. Mulai dari aspek kesehatan hingga pendidikan. Jumlah warga di wilayah tersebut mencapai tiga ribu. Terbagi dalam tujuh RT. Dengan luasan sekira 179 hektare.
Perjuangan mengenai tapal batas ini memang sudah digaungkan sejak lama. Tepatnya 2005 silam. Berbagai upaya termasuk fasilitasi oleh Pemprov Kaltim sudah dilakukan kepada dua daerah yakni Bontang dan Kutai Timur. Namun saat itu upaya yang diambil masih belum mencapai kesepakatan.
Tim tapal batas pun telah dibentuk pemkot. Beranggotakan Asisten I Pemkot Bontang, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Bapelitbang, BPN, Dinas PUPRK, Dinas Perkimtan, serta Camat Bontang Utara.
Pemkot pun telah menyiapkan anggaran untuk upaya ini dari APBD senilai Rp 3,7 miliar. Masuk dalam nomenklatur belanja kuasa hukum judicial review Kampung Sidrap. (*)
Discussion about this post