Pranala.co, BALIKPAPAN – Pemprov Kaltim memastikan program pendidikan gratis atau Gratispol berjalan secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran. Program unggulan ini menyasar mahasiswa ber-KTP Kaltim agar bisa menempuh pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim, Dasmiah, menyebutkan bahwa rata-rata bantuan UKT yang diberikan Pemprov Kaltim adalah Rp 5 juta per mahasiswa.
“Rata-rata UKT di kampus seperti Universitas Mulawarman dan UINSI itu Rp 4 hingga Rp 5 juta. Kalau UKT-nya segitu, mahasiswa tidak perlu bayar lagi,” ujar Dasmiah saat menjadi narasumber di forum Bakohumas Kaltim 2025, Kamis (19/6), di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan.
Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan program studi yang diambil. Untuk program studi dengan UKT lebih tinggi, seperti:
- Farmasi: Rp 7,5 juta per semester
- Kedokteran: Rp 15 juta per semester
- S2 (Pascasarjana): Rp 9 juta per semester
- S3 (Doktoral): Rp 15 juta per semester
Program Gratispol menanggung biaya UKT maksimal 8 semester untuk S1, 4 semester untuk S2, dan 6 semester untuk S3.
Mulai 2026, seluruh mahasiswa penerima—baik yang baru maupun lama—akan mendapat bantuan UKT mulai dari semester 2 hingga semester 8. Sementara semester 1 sudah lebih dulu ditanggung oleh pemerintah.
Pada 2025 ini, target penerima Gratispol mencapai 3.943 mahasiswa. Jumlah ini akan meningkat tajam menjadi 85.000 mahasiswa pada 2026, dan ditargetkan terus naik 3 persen setiap tahunnya.
Syarat Penerima Bantuan
Mahasiswa yang ingin menerima bantuan UKT Gratispol harus memenuhi syarat berikut:
-
Ber-KTP dan Kartu Keluarga Kalimantan Timur minimal 3 tahun
-
Usia maksimal:
-
25 tahun untuk S1
-
35 tahun untuk S2
-
40 tahun untuk S3
-
Khusus guru/dosen, S3 maksimal usia 45 tahun
-
-
Terdaftar di perguruan tinggi yang diakui Kemendikbudristek
-
Tidak sedang menerima beasiswa lain
-
Aktif sebagai mahasiswa (tidak cuti)
-
Bersedia melaporkan kemajuan studi setiap akhir tahun akademik
“Mahasiswa yang sudah memenuhi kriteria ini dan terdata di perguruan tinggi, akan langsung masuk dalam program ini,” tegas Dasmiah.
Dasmiah juga memastikan bahwa mahasiswa Universitas Mulawarman yang terlanjur membayar UKT, tetapi termasuk penerima Gratispol, akan mendapat pengembalian dana.
“Jangan khawatir. Jika sudah terlanjur membayar, dan ternyata masuk kategori penerima Gratispol, uang UKT akan dikembalikan,” ujarnya.
[DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami












