• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 5, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Gelar Acara di Bontang? Jangan Lupa Urus Izin Resmi, Berikut Syaratnya

Suriadi Said by Suriadi Said
2 Maret 2025 | 08:05
Reading Time: 2 mins read
0
Gelar Acara di Bontang? Jangan Lupa Urus Izin Resmi, Berikut Syaratnya

Ilustrasi event di Kota Bontang.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

BONTANG – Masyarakat dan event organizer yang berencana menggelar acara di Kota Bontang wajib mengurus izin resmi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Langkah ini penting demi memastikan kelancaran dan ketertiban acara.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa izin bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga keamanan dan mendukung pembangunan kota yang tertib.

PILIHAN REDAKSI

Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

3 Juli 2026 | 23:43
Bayar Rp1,1 Miliar Cuma buat Bunga, PT LBB Bontang Gugat Balik Skema Utang di Pengadilan

Gara-Gara Bunga Mencekik, PT Laut Bontang Bersinar Terjebak Utang Rp2,9 Miliar yang Tak Pernah Berkurang

2 Juli 2026 | 21:02

“Kami ingin semua acara berjalan lancar, tetapi ketertiban tetap harus diutamakan. Prosesnya transparan, asalkan syarat-syaratnya dipenuhi,” ujar Aspiannur saat ditemui baru-baru ini.

Untuk mendapatkan perizinan, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan pemohon, seperti scan KTP, proposal kegiatan, Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan event organizer, dan surat izin keramaian dari kepolisian. Pameran dagang juga memerlukan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, serta kesepakatan partisipasi dengan asosiasi pedagang lokal.

Selain itu, pemohon wajib melampirkan rekomendasi dari RT, kelurahan, dan kecamatan setempat, serta surat izin penggunaan tempat dari pemilik lokasi. Tak kalah penting, ada pula surat pernyataan tanggung jawab penanganan kebersihan dan pengelolaan parkir yang bermaterai.

Aspiannur menegaskan, tanpa kelengkapan dokumen tersebut, izin tidak akan diproses. Untuk mempermudah, masyarakat dapat mengakses panduan lengkap melalui website resmi DPMPTSP Bontang atau datang langsung untuk berkonsultasi.

“Dengan mengurus izin secara resmi, acara tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga mendapat kepercayaan lebih dari masyarakat,” pungkasnya.

Dengan prosedur yang jelas dan transparan, DPMPTSP Bontang berharap setiap penyelenggara acara dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan kota yang tertib dan harmonis. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Suriadi Said
Tags: BontangDPMPTSP BontangHeadline
Previous Post

Aksi Balap Liar di Lok Tuan Bontang Dibubarkan, Lima Motor Diamankan

Next Post

Waktu Imsak dan Berbuka Puasa 2025 di Samarinda, Cek Jadwal Lengkapnya!

BACA JUGA

Otorita IKN Ngamuk, Tutup Gerai Kuliner yang Jual Air Mineral Kemahalan

Otorita IKN Ngamuk, Tutup Gerai Kuliner yang Jual Air Mineral Kemahalan

4 Juli 2026 | 23:49
Gudang Tani di Babulu PPU Dibobol, 4 Pencuri Padi dan Pupuk Diringkus

Gudang Tani di Babulu PPU Dibobol, 4 Pencuri Padi dan Pupuk Diringkus

4 Juli 2026 | 23:33
Rumah Disatroni Massa, Anggota TAGUPP Kaltim Sudarno Tolak Diperas Rp2 Miliar

Rumah Disatroni Massa, Anggota TAGUPP Kaltim Sudarno Tolak Diperas Rp2 Miliar

4 Juli 2026 | 22:04
Uang Rakyat Hampir Rp1 Miliar Overbayar di Proyek Bontang, BPK Minta Segera Dikembalikan

Uang Rakyat Hampir Rp1 Miliar Overbayar di Proyek Bontang, BPK Minta Segera Dikembalikan

4 Juli 2026 | 20:52
Ada 180 Kasus HIV Baru di Samarinda, Begini Fakta Sebenarnya

Ada 180 Kasus HIV Baru di Samarinda, Begini Fakta Sebenarnya

4 Juli 2026 | 20:14
Pasien Luar Bontang Membludak, RSUD Taman Husada Butuh Rp430 M Demi Gedung Baru

Pasien Luar Bontang Membludak, RSUD Taman Husada Butuh Rp430 M Demi Gedung Baru

4 Juli 2026 | 19:52
Next Post
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2025 Hari Ini Wilayah Samarinda Waktu Imsak dan Berbuka Puasa 2025 di Samarinda, Cek Jadwal Lengkapnya!

Waktu Imsak dan Berbuka Puasa 2025 di Samarinda, Cek Jadwal Lengkapnya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11

Terbaru

Otorita IKN Ngamuk, Tutup Gerai Kuliner yang Jual Air Mineral Kemahalan

Otorita IKN Ngamuk, Tutup Gerai Kuliner yang Jual Air Mineral Kemahalan

4 Juli 2026 | 23:49
Gudang Tani di Babulu PPU Dibobol, 4 Pencuri Padi dan Pupuk Diringkus

Gudang Tani di Babulu PPU Dibobol, 4 Pencuri Padi dan Pupuk Diringkus

4 Juli 2026 | 23:33
Rumah Disatroni Massa, Anggota TAGUPP Kaltim Sudarno Tolak Diperas Rp2 Miliar

Rumah Disatroni Massa, Anggota TAGUPP Kaltim Sudarno Tolak Diperas Rp2 Miliar

4 Juli 2026 | 22:04
Uang Rakyat Hampir Rp1 Miliar Overbayar di Proyek Bontang, BPK Minta Segera Dikembalikan

Uang Rakyat Hampir Rp1 Miliar Overbayar di Proyek Bontang, BPK Minta Segera Dikembalikan

4 Juli 2026 | 20:52
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved