BONTANG – Masyarakat dan event organizer yang berencana menggelar acara di Kota Bontang wajib mengurus izin resmi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Langkah ini penting demi memastikan kelancaran dan ketertiban acara.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa izin bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga keamanan dan mendukung pembangunan kota yang tertib.
“Kami ingin semua acara berjalan lancar, tetapi ketertiban tetap harus diutamakan. Prosesnya transparan, asalkan syarat-syaratnya dipenuhi,” ujar Aspiannur saat ditemui baru-baru ini.
Untuk mendapatkan perizinan, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan pemohon, seperti scan KTP, proposal kegiatan, Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan event organizer, dan surat izin keramaian dari kepolisian. Pameran dagang juga memerlukan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, serta kesepakatan partisipasi dengan asosiasi pedagang lokal.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan rekomendasi dari RT, kelurahan, dan kecamatan setempat, serta surat izin penggunaan tempat dari pemilik lokasi. Tak kalah penting, ada pula surat pernyataan tanggung jawab penanganan kebersihan dan pengelolaan parkir yang bermaterai.
Aspiannur menegaskan, tanpa kelengkapan dokumen tersebut, izin tidak akan diproses. Untuk mempermudah, masyarakat dapat mengakses panduan lengkap melalui website resmi DPMPTSP Bontang atau datang langsung untuk berkonsultasi.
“Dengan mengurus izin secara resmi, acara tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga mendapat kepercayaan lebih dari masyarakat,” pungkasnya.
Dengan prosedur yang jelas dan transparan, DPMPTSP Bontang berharap setiap penyelenggara acara dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan kota yang tertib dan harmonis. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post