BALIKPAPAN – Kepolisian Sektor Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus pencurian gawai alias ponsel yang terjadi di sebuah toko di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat Minggu malam, 9 Juni 2024.
Kompol Teguh Sanyoto, Kapolsek Balikpapan Barat, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku, berinisial V berusia 40 tahun dilakukan setelah petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan bukti rekaman CCTV.
“Pelaku berhasil kami tangkap di sekitar Masjid Al Hidayat Kampung Baru Ujung pada Sabtu, 29 Juni 2024. Dia mengakui telah mencuri ponsel senilai Rp 6 juta dari toko tersebut,” ujarnya dalam rilisnya.
Menurut Teguh Sanyoto, pelaku saat ini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor Polsek Balikpapan Barat. “Barang bukti berupa HP Oppo Reno warna hitam yang belum berhasil dijual juga telah kami amankan,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan keamanan barang berharga mereka, terutama di tempat-tempat ramai.
“Sangat penting bagi kita semua untuk lebih waspada dan menyimpan barang-barang berharga dengan lebih aman. Ini dapat membantu mencegah kejadian pencurian di masa mendatang,” tutup Teguh Sanyoto. (*)
Discussion about this post