Pranala.co, JAKARTA — Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap dibayarkan pada Juni 2026. Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers terkait kebijakan THR, BHR, dan realisasi stimulus Ramadan 2026 di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Airlangga menegaskan, gaji ke-13 berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang saat ini sudah mulai dicairkan. “Saya garis bawahi, THR tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasa diberikan pada bulan Juni,” ujarnya.
Untuk THR tahun 2026, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Angka ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun.
THR tersebut disalurkan kepada: 2,4 juta ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri sebesar Rp22,2 triliun; 4,3 juta ASN daerah sebesar Rp20,2 triliun; 3,8 juta pensiunan sebesar Rp12,7 triliun.
Pemerintah memastikan komponen THR dibayarkan penuh 100 persen. Komponen itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan kewajiban pembayaran THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Komponen Gaji ke-13 ASN
Besaran gaji ke-13 ASN aktif mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Komponennya meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (maksimal 100 persen untuk ASN pusat)
Untuk ASN daerah, komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tunjangan kinerja tidak termasuk, tetapi pemerintah daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal masing-masing daerah, paling banyak sebesar satu bulan penghasilan.
Sementara itu, gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025. Komponennya mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Pembayaran gaji ke-13 tidak dipotong untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan.
Hingga saat ini, belum ada perubahan besaran gaji pokok PNS tahun 2025. Ketentuan tersebut masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 serta Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. (RED)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















