Pranala.co, BONTANG – Sakit kepala. Itu keluhan awal si anak. Ibunya, NU (39), tak menduga apa-apa. Ia hanya mengira anaknya kelelahan atau mungkin masuk angin. Maka dibawalah si gadis kecil—yang baru berusia 13 tahun—ke Puskesmas.
Tapi hasil pemeriksaan medis membuat dunia si ibu runtuh. Anaknya bukan sedang masuk angin. Bukan juga kelelahan. Ia hamil. Sudah tiga bulan.
Sontak, NU lemas. Tangis pecah di lorong ruang pemeriksaan. Bukan hanya karena anaknya mengandung, tapi siapa pelakunya: suaminya sendiri, ayah tiri dari si anak.
Sabtu, 21 Juni 2025. Hari itu NU langsung ke Polres Bontang. Ia tak bisa diam. Tak bisa tidur. Laporan polisi pun dibuat. Kasus kekerasan seksual anak pun resmi terbuka.
Jumat (27/6), satu minggu setelah laporan, Polres Bontang merilis pernyataan resmi. Pelaku, berinisial RS, kini sudah diamankan.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, menyampaikan bahwa korban telah mendapat penanganan khusus.
“Kami sangat prihatin. Ini menyangkut anak di bawah umur. Penanganan kami lakukan dengan serius dan hati-hati,” ujarnya.
Pihak kepolisian memastikan seluruh proses hukum berjalan tuntas. Hak-hak korban juga dipastikan terlindungi.
Kasus ini kembali membuka luka lama soal kekerasan dalam rumah tangga. Apalagi jika pelakunya adalah orang terdekat: ayah tiri sendiri.
Kini, anak itu menjalani hari-harinya dengan status baru: korban sekaligus calon ibu.
Ironi yang lahir dari rumah yang seharusnya jadi tempat paling aman. Tapi justru menjadi neraka sunyi yang mematikan.
Polres Bontang masih terus mendalami kasus ini. Sementara RS—sang ayah tiri—dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sangat berat.
AKP Hari Supranoto bilang kekerasan seksual pada anak bukan cuma soal kriminal. Ia adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Terhadap harapan. Terhadap masa depan.
[MH]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















