BONTANG – Sekretaris Fraksi PKS di DPRD Bontang, Suharno, menyampaikan pandangan akhir fraksinya terhadap Laporan Kerja Panitia Khusus dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bontang tahun 2025-2045. Pembahasan ini dilakukan saat rapat dewan di Gedung DPRD Bontang, Rabu (24/7/2024).
Dalam penyampaiannya, Suharno menegaskan bahwa penyampaian pendapat akhir ini adalah tahap terakhir dalam proses penetapan Peraturan Daerah. Fraksi PKS memberikan apresiasi atas kerja keras Panitia Khusus DPRD Bontang yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda dengan baik.
“Kami berharap semua kerja keras ini berdampak positif dan efektif terhadap RPJPD Bontang,” ujar Suharno.
Laporan hasil pembahasan ini mencakup beberapa aspek penting, termasuk penetapan visi RPJPD Kota Bontang 2025-2045 yang berbunyi: “Bontang Sentosa 2045: Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”.
Visi ini mencerminkan transformasi yang ingin dicapai melalui pembangunan berkelanjutan, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan pengembangan kawasan industri.
RPJPD juga memuat kebijakan transformasi tahap II (2030-2034) yang fokus pada percepatan pembangunan SDM berkualitas, inklusif, dan inovatif. Sasaran pokok misi ini adalah meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM yang sehat, cerdas, berdaya saing, dan berakhlak mulia.
Selain itu, RPJPD mengidentifikasi beberapa proyek super prioritas yang diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan Kota Bontang, seperti:
- Pengembangan kawasan industri melalui hilirisasi industri.
- Pembangunan Bontang Techno Park.
- Pengembangan smart government.
- Penanggulangan bencana banjir.
- Pembangunan akses air minum perpipaan dan sanitasi yang aman.
- Harmonisasi dan pengentasan kemiskinan.
Menurut Suharno, proses harmonisasi Raperda telah dilakukan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, serta kunjungan kerja ke beberapa instansi terkait, termasuk Direktorat Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Kalimantan Timur.
Fraksi PKS juga menyetujui perubahan jargon visi RPJPD dari “Berkualitas” menjadi “Sentosa”, yang dinilai lebih komprehensif dan mencakup keterpenuhan kebutuhan material dan spiritual masyarakat. “Sentosa” bermakna aman, tenteram, dan sejahtera, yang sesuai dengan tujuan akhir pembangunan Kota Bontang.
Fraksi PKS menyatakan menerima dan menyetujui Raperda RPJPD Kota Bontang 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang.
“Kami mendukung penuh visi Bontang Sentosa 2045 dan berharap transformasi ini dapat membawa Bontang menjadi kota industri dan jasa yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” kata Suharno.
“Dengan demikian, Kota Bontang menggerakkan masa depan yang cerah, menjadikan menuju “Bontang Sentosa 2045” sebagai kenyataan yang membawa kesejahteraan bagi seluruh warganya,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post