PRANALA.CO, Samarinda – Suara sirene meraung memecah keheningan siang di Jalan KH Mas Mansyur, Samarinda, Minggu (1/12/2024). Dua mobil melaju kencang, satu milik polisi, dan satu lagi milik Dimas Fadilla (27) dan Nur Iqwal (27), dua residivis yang mencoba kabur setelah aksi mereka sebagai kurir narkoba terendus aparat.
Kejar-kejaran itu akhirnya berakhir dramatis. Mobil pelaku terjebak di tengah kemacetan jalan raya, memaksa keduanya menyerah kepada polisi. Aksi yang penuh ketegangan ini berhasil membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan dari balik tembok Lapas Bontang.
Berawal dari laporan intelijen, polisi mendapat informasi bahwa Dimas dan Iqwal, mantan penghuni Lapas Bontang, kembali beraksi sebagai kurir sabu-sabu. Mereka terdeteksi bergerak menuju Samarinda untuk mengambil pesanan narkoba.
Satresnarkoba Polresta Samarinda langsung bergerak, mengawasi setiap langkah keduanya hingga akhirnya mereka ditemukan mengendarai mobil. Dalam pengejaran yang berlangsung mendebarkan, aparat berhasil menangkap mereka di tengah hiruk-pikuk lalu lintas.
Setelah menangkap kedua pelaku, polisi menemukan 11 paket sabu-sabu seberat 181,2 gram di dalam kendaraan mereka. Barang bukti itu menjadi kunci pengungkapan jaringan besar yang melibatkan narapidana di Lapas Bontang.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, mengungkap fakta mencengangkan. Berdasarkan pengakuan Dimas dan Iqwal, mereka dikendalikan oleh dua narapidana di Lapas Bontang berinisial AS (35) dan ES (47).
Meski mendekam di penjara, AS dan ES masih bebas menggunakan ponsel untuk mengatur distribusi narkoba. Mereka bahkan berhubungan dengan seorang wanita berinisial DW, mantan napi yang kini menjadi buron dan diduga sebagai penyedia barang haram tersebut.
“AS dan ES memanfaatkan ponsel di dalam lapas untuk mengontrol jaringan mereka. Ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk bekerja sama dengan pihak lapas agar peredaran narkoba dari dalam penjara bisa dihentikan,” tegas Bambang.
Setelah ditangkap, AS dan ES langsung diamankan oleh petugas. Sementara itu, upaya pencarian terhadap DW terus dilakukan. Keempat tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat, yaitu maksimal 20 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post